Polres Inhu Ungkap Kasus Curanmor di Rengat dan Rengat Barat

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di 2 (Dua) kecamatan yaitu Kecamatan Rengat dan Rengat Barat.

Dari 2 TKP ini Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat berhasil mengamankan 3 orang pelaku dan 11 unit sepeda motor hasil curian.

Bacaan Lainnya

Hal ini terungkap berdasarkan press release yang digelar Polres Inhu, Senin (21/8/2023) yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Teddy Ardian SH, S.Ik, MH.

Turut mendampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan S.Ik, M.Si, Kapolsek Rengat Barat Kompol Deni Aprial dan Kasubsi Penmas Aipda Misran.

Dalam kesempatan ini Wakapolres Inhu memaparkan bahwa untuk TKP kecamatan Rengat tersangka atas nama Hs alias Ac (32) diamankan pada tanggal 17 Agustus 2023 dikediamannya di Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat.

“Tersangka diamankan bersama Barang Bukti (BB) 2 Unit sepeda motor merk Supra Fit, 1 unit berwarna ungu kombinasi hitam BM 7848 VS dan 1 unit berwarna hitam BM 4970 BG,” ungkapnya.

Selain itu dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti 1 buah kunci T yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Lokasi berikutnya adalah Kecamatan Rengat Barat dengan 2 orang tersangka yaitu RS alias Pendri (26) alamat terakhir Desa Sereram Kecamatan Seberida dan Ar (41) warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.

“RS alias Pendri merupakan pelaku utama (pemetik ranmor) dan merupakan Resedivis curanmor yang baru bebas tahun 2023,” terangnya.

Dari tangan kedua tersangka ini berhasil di amankan 9 unit sepeda motor dari berbagai merk, bagi yang merasa kehilangan silahkan datang ke Polsek Rengat Barat dengan membawa bukti kepemilikan.

Dalam kesempatan ini Wakapolres menghimbau kepada masyarakat agar menjadi polisi bagi diri sendiri dan dapat menjaga kendaraannya dengan menggunakan kunci ganda untuk menghindari curanmor. (man)

Pos terkait