Polres Inhu Amankan Pasutri Pengedar Sabu di Kampung Tangguh Narkoba

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Hasil pengembangan dari kasus wanita pengedar pil ekstasi di kafe yang dibekuk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau beberapa hari yang lalu, kini kembali diamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat.

Seperti diketahui, Kelurahan Kambesko ditetapkan sebagai Kampung Tangguh Narkoba oleh Polres Inhu.

Bacaan Lainnya

Pasutri tersebut, GM (46) bersama suaminya, YP (28) diringkus saat mencuci sepeda motornya, disalah satu cucian sepeda motor, Jalan Hanglekir, Kelurahan Kambesko, Senin 27 November 2023, pukul 21.00 WIB.

“Dari tangan Pasutri ini, tim mengamankan 2 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor, 1,7 Gram,” kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya S.Ik melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis 30 November 2023 pagi.

Dia menjelaskan, jika 8 butir pil ekstasi yang diedarkan seorang wanita berinisial FT alias Fitri (43) warga Simpang Kulim, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida berasal dari Pasutri tersebut.

Dijelaskannya juga, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap FT alias Fitri, setelah diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Minggu, 26 November 2023, pukul 01.00 WIB, disebuah kafe, warung remang-remang, diareal perkebunan kelapa sawit milik PT Mega, Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida.

“Wanita itu mengaku jika mendapatkan pil ekstasi dari kenalannya, Pasutri warga Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat. Selain pil ekstasi, Pasutri tersebut juga sebagai pemasok narkoba jenis sabu,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kasatres Narkoba Polres Inhu, Iptu Adam Efendi SE, MH bersama personel Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, langsung bergerak memburu pemasok pil ekstasi tersebut.

“Senin, 27 November 2023 malam, pukul 21.00 Kasat dan anggota Satres menemukan orang yang dicari tengah menunggu sepeda motornya selesai dicuci,” sambungnya.

Saat diamankan, Pasutri itu mengakui perbuatannya, kemudian mengatakan jika dirumah kontrakan mereka masih ada menyimpan 2 paket sabu yang belum terjual.

“Disaksikan Ketua RT setempat, tim menggeledah rumah Pasutri yang berada diruas Jalan Hanglekir, Kelurahan Kambesko,” terangnya.

Benar saja, dirumah itu ditemukan 2 paket sabu-sabu, dengan berat kotor 1,7 gram serta barang-barang lainnya terkait peredaran narkoba.

“Tim juga mengamankan 2 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba, uang tunai Rp450 ribu hasil penjualan sabu dan 1 unit sepeda motor, Honda Beat BM 4040 GI,” tutupnya. (man)

Pos terkait