Pencuri Dompet di Musholla Al-Barru Dibekuk Polsek Pasir Penyu

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba, pada Kamis (18/6/2020) kemarin, sekira pukul 11.00 WlB Polsek Pasir Penyu, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) juga telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana pencurian.

Kasus ini dilaporkan oleh Efmawati (47) warga Jalan Jenderal Sudirman Desa Cndirejo Kecamatan Pasir Penyu yang berprofesi sebagai penjahit dengan tersangka RH alias Dayat, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Sabtu (20/6/2020)

Bacaan Lainnya

“Sedangkan TKP nya adalah Mushallah Al-Barru Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu,” sambungnya.

Dijelaskannya, pada Kamis (18/6/2020) sekira pukul 08.40 WlB berawal ketika itu pelapor memasuki kamar mandi Mushallah Al-Barru Desa Candirejo, pelapor meletakkan tasnya di tempat berwudhu musholla.

“Tidak lama kemudian pelapor keluar dari kamar mandi lalu langsung berwudhu, setelah berwudhu pelapor mengambil kembali tas yang diletakkan di tempat wudhu sebelumnya,” terangnya.

Ketika pelapor mengambil uang yang berada didalam tas untuk memasukkan ke kotak wakaf pelapor terkejut karena dompet warna hitam yang berada di dalam tas tidak ada lagi, yang mana pada dompet tersebut berisikan cincin emas sebanyak 2 (dua) buah.

“Setelah itu pelapor berusaha mencari keberadan dompet yang berada dalam tas akan tetapi tidak juga ditemukan dan pelapor menyakini bahwa dompet yang berada didalam tas tersebut telah dicuri oleh orang lain,” paparnya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp2,7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Penyu guna pengusutan lebih lanjut dan selanjutnya tim unit reskrim sekira pukul 10.00 WlB melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku melalui CCTV Mushallah Al-Barru dan berhasil di ketahui identitas pelaku.

“Kemudian Unit Reskrim yang dipimpin oleh Panit I Reskrim IPDA Ario Setiady SH langsung melakukan pencarian dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di dalam sebuah Ruko di Kelurahan Air Molek I,” ujarnya.

Pelaku yang mengaku bernama RH alias Dayat mengakui bahwa ialah yang telah mengambil dompet yang berisikan cincin emas sebanyak 2 (dua) buah milik korban (pelapor) dan seketika itu pelaku dan barang barang bukti diamankan kepolsek pasir penyu guna penyidikan lebih lanjut, tutupnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *