Pemilih Dilarang Mendokumentasikan Surat Suara Pada Saat Memilih

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;?highlight: false; algolist: 0;?multi-frame: 1;?brp_mask:0;?brp_del_th:0.0000,0.0000;?brp_del_sen:0.0000,0.0000;?delta:null;?module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.40412688, 0.4632141);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 30;

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Dedi Risanto SIP SH MSi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan maksimal selama hari tenang.

Bahkan, pengawasan melekat akan dilakukan pada saat pemungutan dan penghitungan suara pada hari Rabu (27/11/2024) mendatang.

Bacaan Lainnya

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin melakukan pengawasan Pilkada serentak pada hari tenang hingga pencoblosan mendatang,” tegas Dedi Risanto, Senin (25/11/2024).

Pada hari tenang, pihaknya sudah menginstruksikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) hingga Pengawas TPS (PTPS) untuk lebih ekstra melakukan pengawasan.

“Apabila ditemukan adanya pasangan calon (Paslon) hingga tim pemenangan atau setiap orang yang melakukan kegiatan kampanye , agar dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Kemudian sambungnya, Bawaslu juga sudah menginstruksikan ke semua jajaran agar melakukan pengawasan ketat pada pelaksanaan pencoblosan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Karena Bawaslu takut adanya tekanan kepada pemilih agar mendokumentasikan surat suara yang dicoblos. Sementara, mendokumentasikan hasil pencoblosan surat suara di bilik suara, jelas melanggar juknis dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” paparnya.

Dimana sambung Dedi Risanto, bahwa larangan menandai dan mendokumentasikan surat suara di bilik suara itu diatur dalam PKPU nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

“Aturannya jelas pada Pasal 23 ayat (1) Pemilih tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan / atau catatan apapun pada surat suara. Ayat (2) Pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya dibilik suara.,” tegasnya.

Untuk itu, kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disetiap TPS agar menjadi perhatian dan memastikan pemilih tidak mendokumentasikan surat suara di bilik suara. Karena, apabila KPPS lengah, tentunya tim pengawas akan bertindak.

“Mohon ini menjadi perhatian bagi KPPS dan pemilih agar dapat mentaati aturan ini,” pungkasnya.

Bawaslu mengimbau agar KPPS menyampaikan kepada Pemilih untuk tidak membawa gawai (HP) atau Kamera ke Bilik Suara. Pelarangan ini adalah salah sati cara untuk mewujudkan asas pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam demokrasi kita.***

Pos terkait