RIAUDETIL.COM, RENGAT – Seorang oknum pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam demokrasi Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada).
Langlang Buana, selaku warga Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, melaporkan keberpihakan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Senin (25/11/2024), untuk diproses karena diprediksi masuk unsur pelanggarannya.
Ia mengatakan Boyke Sitinjak, selaku Pj Sekda Inhu (terlapor) ikut mensukseskan acara kampanye dialogis peserta pasangan calon (Paslon) urut 3, Rezita Meylani Yopi – Suhardi (Ready) yang dihibur oleh artis ternama ‘Fauzzana’ di Lapangan Bola Kaki Garuda, Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, 13 November 2024.
“Semoga terhibur, kereen…komentar Boyke Sitinjak terlihat dalam postingan salah satu netizen Facebook yang menampilkan beberapa foto dan video berdurasi 50 detik,” terangnya kepada awak media.
Menurutnya, semua bukti-bukti awal telah dilengkapi dan diserahkan ke Bawaslu yang kiranya cukup untuk dilakukan tindakan ataupun prosedur ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Ini bertujuan supaya tercapainya penyelenggaraan demokrasi yang jujur, bebas dan adil, serta integritas ASN yang netral selaku pejabat dan penyelenggaraan negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Dedy Risanto ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya laporan pengaduan pelanggaran netralitas ASN. Pihaknya saat ini tengah membahas bersama tim serta gakumdu.
“Ya..pengaduan ada masuk, ini sedang kita bahas dulu,” singkatnya.***