Monitoring Minyakita di Wilayah Pasir Penyu, Unit Reskrim Datangi Sejumlah Toko

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Untuk memastikan kesesuaian volume dan harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan pengecekan ke sejumlah toko di Kecamatan Pasir Penyu.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (20/3/2025) mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai. Monitoring ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolsek Pasir Penyu Nomor Sp.Gas/27/III/2025/Reskrim dengan melibatkan Ipda Daniel Okto S SE, Aiptu JE Sagala SH, Bripda Benny Kurnia Sandi dan Bripda Daniel Saputra.

Bacaan Lainnya

“Mereka mendatangi dua toko yang menjual produk Minyakita, yaitu Toko P&A dan Toko Aritonang, yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Air Molek II,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kapolsek Pasir penyu Kompol Jufri SH yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Ipda Daniel Okto S SE.

Dikatakannya, pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk Minyakita yang beredar di pasaran memiliki volume isi yang sesuai dengan standar dan tidak mengalami pengurangan oleh pihak distributor atau penjual.

“Kami melakukan pengukuran ulang volume minyak goreng merek Minyakita yang dijual di kedua toko ini, baik dalam kemasan botol maupun pouch,” terangnya.

Ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak konsumen serta menjamin kualitas dan keaslian produk yang beredar. Dari hasil pengecekan di kedua toko tersebut, diketahui bahwa tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian volume.

Ipda Daniel Okto menambahkan bahwa kegiatan monitoring ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan ketersediaan minyak goreng bersubsidi di pasaran tetap terjaga dengan harga yang wajar.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng, terutama produk bersubsidi seperti Minyakita, agar masyarakat mendapatkan haknya secara penuh,” tambahnya.

Polsek Pasir Penyu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan kecurangan dalam penjualan minyak goreng, baik terkait volume yang tidak sesuai maupun harga yang melampaui batas wajar.

“Dengan adanya pengawasan rutin seperti ini, diharapkan distribusi Minyakita dapat berjalan lancar dan sesuai dengan kebijakan pemerintah,” tutupnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *