Cabuli Anak Dibawah Umur, Pensiunan PNS di Peranap Dicokok Polisi

RIAUDETIL.COM, RENGAT – SMY alias Gembur (60) seorang Pensiunan PNS warga Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) harus berurusan dengan hukum akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,.

Modus yang dilakukan dengan cara meminta korban sebut saja Bunga (14) untuk memegang dan menghisap kemaluannya, lokasinya disalah satu tempat yang tidak disebutkan secara pasti lokasinya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Rabu (19/3/2025) membenarkan adanya peristiwa pencabulan yang terjadi di Kecamatan Peranap.

“SMY diamankan Polsek Peranap usai dilaporkan oleh orang tua korban, inisial D (48),” katanya.

Kejadian terungkap pada Senin (17/3/2025) sekira pukul 23.00 WIB, selaku pelapor (ayah korban) meminjam Handphone kepada korban kemudian melihat isi Handphone tersebut dan menemukan komunikasi melalui pesan WhatsApp.

“Bak tersambar petir disiang bolong, ia lantas naik pitam mengetahui isi percakapan antara putrinya itu dengan SMY. Dimana, komunikasi antara keduanya itu berisikan obrolan tentang Sex,” ujarnya.

Isi WhatsApp, si terlapor ini menyuruh korban untuk memegang dan menghisap kemaluan SMY dan mengajak untuk berhubungan badan.

“Dari Pengakuan korban bahwa ia mengaku pernah menghisap kemaluan SMY. Namun tidak sampai melakukan hubungan layaknya suami istri,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, ayah korban tidak terima atas perbuatan SMY. Kemudian dia melaporkan ke jadian tersebut ke Polsek Peranap guna pengusutan lebih lanjut. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *