Demo PT.SLS, Pihak Perusahaan Angkat Bicara 

Pelalawan, riaudetil.com – Puluhan pemuda desa Tanjung Kuyo melakukan unjuk rasa di kantor perusahaan PT Sari Lembah Subur (PT SLS) pada Senin, (17/3/2025). Aksi demo tersebut digelar dengan suasana yang cukup panas hingga merusak pagar kantor dan beberapa fasilitas perusahaan.
Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP A.R. Tinambunan mengatakan pihaknya sudah berupaya memfasilitasi ruang mediasi antara pendemo dan perusahaan. “Pihak Perusahaan PT SLS sudah oke, namun dari massa pendemo tetap ngotot ingin melaksanakan aksinya,” terang A.R. Tinambunan.
Walaupun aksi demo tersebut telah berakhir, namun Kapolsek Pangkalan Lesung sangat menyayangkan aksi yang sempat memanas. “Perundingan antara kedua belah pihak akan tetap dilakukan beberapa hari ke depan, guna mencari solusi yang terbaik atas hal yang dipermasalahkan,” bebernya.
Pihak PT Sari Lembah Subur (PT SLS) melalui Community Development Officer (CDO) Dwiky Yudistira menegaskan bahwa tuduhan yang beredar terkait perbaikan jalan dan sungai tidak berdasar. Perusahaan telah memberikan klarifikasi terhadap tuntutan aksi yang dilayangkan para pendemo.
Terkait perbaikan jalan umum, Tora (sapaan Dwiky) menjelaskan bahwa tuduhan terkait sisa tanah galian parit yang mengakibatkan penyempitan jalan adalah tidak benar. “Sisa tanah galian parit gajah telah ditumpuk di dalam kebun PT SLS, bukan di pinggir jalan sebagaimana yang dituduhkan,” jelasnya.
Selain itu, Tora mengatakan kondisi jalan yang rusak saat ini lebih disebabkan oleh faktor cuaca dengan curah hujan tinggi serta intensitas kendaraan berat yang melintas, termasuk truk pengangkut tandan buah segar (TBS) dan kendaraan operasional milik PT Pertamina.
Adapun masalah jalan desa Tanjung Kuyo, Tora menegaskan bahwa PT SLS tetap mengacu pada kesepakatan bersama tahun 2020 antara pemuda Tanjung Kuyo, PT SLS, dan PT Pertamina. Dalam kesepakatan tersebut, perbaikan jalan sepanjang 7 km dibagi menjadi dua tanggung jawab, yaitu 3,5 km dari Simpang Wahid menuju desa Tanjung Kuyo menjadi tanggung jawab PT SLS, sementara 3,5 km sisanya merupakan tanggung jawab PT Pertamina.
“Kondisi jalan yang mengalami kerusakan parah saat ini berada di wilayah tanggung jawab PT Pertamina,” imbuhnya.
Sedangkan mengenai Perbaikan Sungai (cuci DAS), yakni tuntutan untuk melakukan pembersihan sungai sepanjang 3,5 km yang diduga menyebabkan banjir, Tora juga menegaskan bahwa isu ini merupakan ranah pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Menurutnya, saat dikonsultasikan dengan Camat Pangkalan Lesung, disampaikan bahwa kegiatan pembersihan sungai tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hal ini penting agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi hukum, seperti kasus sebelumnya di mana pemerintah Kabupaten Pelalawan pernah dilaporkan oleh LSM ke Polda Riau atas dugaan pengrusakan sungai akibat permintaan pembersihan sungai oleh perusahaan.
Sedangkan terkait tuduhan Izin Galian C, CDO PT SLS ini dengan tegas membantah tuduhan yang menyatakan SLS tidak memiliki izin Galian C.  “Kami tegaskan bahwa PT SLS tidak memiliki aktivitas atau izin Galian C. Tuduhan ini tidak berdasar dan keliru,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, PT SLS berharap masyarakat dapat memahami fakta yang sebenarnya dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat. Tora mengatakan PT SLS berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait guna mendukung pembangunan infrastruktur dan lingkungan yang lebih baik.(Rls/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *