Wakil Ketua I DPRD Pelalawan Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan 

Pelalawan,riauderil.com – Baharudin,SH,MH Wakil Ketua 1 DPRD Pelalawan  mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar menunaikan kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan atau pekerja. Perusahaan paling tidak harus membayar THR paling lama H-7 Idulfitri 1446 H/2025 M.
Baharudin menyebutkan pihak DPRD Pelalawan beserta Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan – perusahaan agar membayar THR bagi karyawan.
” Perusahaan mesti segera membayarkan hak para karyawan.Perusahaan swasta paling lambat 7 hari sebelum lebaran harus sudah dibayarkan THR,” tegas politisi Golkar ini.
Menurutnya, perusahaan swasta harus mengikuti aturan yang sudah dibuat terkait pembayaran THR. Perusahaan yang tidak menunaikan hak karyawan mereka tentu bakal dikenakan sanksi.
” Perusahaan yang tidak memberikan THR keagamaan kepada pekerjanya, mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.Sanksi ini diatur falam pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” tegasnya.
Baharudin juga meminta Disnaker Pelalawan agar membuka posko pengaduan.Bagi pekerja perusahaan yang tidak dibayarkan thrnya segera melapor agar bisa ditindaklanjuti,” tutupnya.(ZoelGomes)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *