RIAUDETIL.COM, RENGAT – Di tengah suasana bulan suci Ramadhan dan kondisi Sungai Indragiri yang tengah meluap, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) tetap gencar dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, seorang warga Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 13,81 Gram.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH membenarkan bahwa pada hari Senin, (10/3/ 2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria bernama EJ alias Edi Botak (45) di sebuah pondok miliknya yang berlokasi di Jalan M Yusuf Desa Kampung Pulau.
“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di pondok milik tersangka yang diterima oleh Sat Resnarkoba pada Jumat (7/3/ 2025) sekitar pukul 14.00 WIB,” terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit I Sat Resnarkoba Ipda Iksan Lutfi SE segera melaporkan kepada Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi SE MH yang kemudian langsung memimpin penyelidikan di lokasi.
“Setelah melakukan pemantauan, petugas memastikan bahwa tempat tersebut memang sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika,” ungkapnya.
Pada Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB tim Sat Resnarkoba yang telah mengantongi informasi keberadaan tersangka langsung melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Muhammad Gapur, polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam sebuah kotak kecil berbalut lakban hitam,” sambungnya.
Kotak tersebut diselipkan di dalam lipatan baju hitam milik tersangka. Selain itu, ditemukan pula satu unit timbangan digital dalam sebuah kotak lem berwarna oranye putih, satu pak plastik pembungkus, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Dari lokasi kejadian, polisi juga menyita satu unit handphone merek Nokia warna biru, satu buah buku catatan, satu buah tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp3.591.000, yang diduga hasil transaksi narkoba,” paparnya.
Saat diinterogasi Edi Botak mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia langsung digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” ujar Aiptu Misran SH.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa meskipun Ramadhan adalah bulan suci dan Sungai Indragiri tengah meluap, aktivitas peredaran narkoba tetap berlangsung.
“Polres Inhu berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari barang haram tersebut,” tegasnya. (Man)