Isu Konflik Didengungkan, Melalui RDP Komisi II DPRD Inhu Pertegas Adanya Dugaan Jual Beli Lahan HGU PT SBP

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Situasi keamanan di areal PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) yang bersentuhan dengan tiga desa dan satu kelurahan dalam keadaan kondusif. Hal itu terungkap dari pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan kepala desa, lurah serta pihak terkait lainnya pada Senin (17/3/2025).

Sehingga dari pelaksanaan RDP tersebut, terjawab isu yang terus dikembangkan tentang tidak kondusifnya antara perusahaan dengan masyarakat tempatan. Kemudian sebelumnya juga diisukan adanya kriminalisasi terhadap warga tempatan.

Bacaan Lainnya

Dimana pihak desa dan kelurahan yang bersentuhan dengan PT SBP itu yakni, Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat, Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida, Desa Talang jerinjing kecamatan Rengat barat dan Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat.

Sementara RDP dipimpin Ketua Komisi II, Arsyadi SH dan diikuti anggota Komisi II. Bahkan ketika RDP berjalan, juga hadir Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat.

“Rapat lanjutan ini, kami ingin mendengarkan penjelasan dari pihak desa dan kelurahan. Sehingga rapat dapat terungkap seperti apa kondisi yang terjadi dilapangan,” ujar Ketua Komisi II, Arsyadi SH saat membuka rapat.

Arsyadi juga meminta keterangan dan dam penjelasan secara bergantian kepada masing-masing kepala desa dan lurah. Selain itu juga meminta penjelasan dari masing-masing perangkat desa serta kelurahan.

Seperti yang disampaikan oleh Tokoh masyarakat Kelurahan Sekip Hilir, Supri Handayani SE MM mengatakan bahwa, dari berbagai keterangan dan penjelasan yang disampaikan oleh pihak desa dan kelurahan, sudah semakin jelas kondisi yang terjadi dilapangan.

Dimana, berdasarkan fakta yang disampaikan itu sudah semakin terbuka bahwa di areal PT SBP yang bersentuhan dengan Desa Sungai Raya, Desa Paya Rumbai dan Kelurahan Sekip Hilir telah terjadi peralihan hak dan penguasaan lahan skala besar oleh oknum-oknum.

“Akibatnya muncul kepentingan pihak-pihak yang menguasai lahan tersebut yang notabene mayoritas bukan orang tempatan itu untuk mencari simpati dan mengamankan kepentingan mereka menimbulkan gejolak dan selalu mengedepankan warga tempatan sebagai tameng mereka,” ucap Supri Handayani yang biasa disapa Bung Ando.

Makanya sambung Ando, apabila ada isu yang dikembangkan melalui berita tentang petani di daerah itu terzolimi, itu adalah hoax. Begitu juga tentang isu dan pemberitaan adanya warga yang diintimidasi hingga kriminalisasi, juga hoax.

“Hingga saat ini tidak ada warga Kelurahan Sekip Hilir yang diperiksa atau ditahan Polda Riau. Bahkan sepengetahuan kami, tidak ada warga yang diintimidasi serta menjadi korban kriminalisasi dan juga tidak ada perusahaan yang melakukan perampasan lahan yang masih dikuasai warga, karna semua msh menunggu proses yg sdg berjalan,” tegasnya.

Untuk itu katanya, agar lebih terang benderang kasus tersebut, mari semua pihak kita lakukan pendataan. Sehingga dengan pendataan tersebut akan diketahui siapa oknum-oknum pemilik lahan diatas HGU PT SBP tersebut. “Benar atau tidak warga tempatan, pasti akan terjawab,” bebernya.

Dari berbagai penjelasan yang disampaikan, akhirnya RDP Komisi II ditetapkan agar dilakukan ploting pada areal yang dimaksud. “Ploting areal rasanya yang tepat untuk menjawab dan mengurangi permasalahan yang ada,” kata Arsyadi menutup RDP. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *