RIAUDETIL.COM, RENGAT – Warga Gang Kulim VI RT 003 RW 002 Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) digegerkan dengan adanya penemuan seorang remaja yang meninggal dunia gantung diri.
Tessanolika (14) Perempuan, yang masih berstatus Pelajar (kelas 2 SMP) ditemukan di sebuah rumah dalam keadaan Meninggal Dunia (MD) dengan keadaan gantung diri, Rabu (19/3/2025).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH membenarkan adanya peristiwa gantung diri di Kecamatan Seberida.
“Pada Rabu (19/3/2025) sekira pukul 09.40 WIB telah diterima laporan dari masyarakat bahwa adanya penemuan seorang perempuan didalam sebuah rumah dalam keadaan Meninggal Dunia (MD) dengan keadaan leher tergantung,” terangnya.
Mengetahui hal tersebut kemudian Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar SH beserta 7 (tujuh) orang anggota langsung menuju TKP Rumah Orang Tua korban Gang Kulim VI, RT 003 RW 002, Kelurahan Pangkalan Kasai.
Dijelaskannya, sekira pukul 09.30 WIB pada saat saksi dan Abang korban Jupru Marsono Situmorang tiba di TKP yang merupakan rumah orang tua korban.
“Saksi Dani Hermanto Sihotang terkejut mendengar teriakan Abang korban dan selanjutnya masuk ke dalam rumah dan melihat Tessanolika sudah dalam keadaan tergantung di kayu ring atap dapur dan dalam keadaan Meninggal Dunia (MD),” paparnya.
Korban ditemukan dalam keadaan lehernya terikat dengan menggunakan tali tambang warna putih yang dijadikan tali untuk melilit di leher korban, kemudian kaki membiru, matanya ketutup, bibirnya pucat dan kakinya dalam keadaan terjinjit serta kursi stainless disebelahnya berjarak sekitar setengah meter.
“Saat ditemukan korban memakai baju kaos abu-abu dan celana putih panjang,” sambungnya.
Selanjutnya jenazah diturunkan dan dibawa ke Puskesmas Pangakalan Kasai untuk mendapatkan perawatan medis, sesampainya di Puskesmas Pihak medis menyatakan bahwa korban sudah dalam keadaan Meninggal Dunia (MD).
“Setelah dilakukan visum terhadap korban tidak ada tanda-tanda kekerasan atau pun luka lebam lainnya pada tubuh almarhum,” jelasnya.
Kemudian pihak keluarga membuat Surat Pernyataan bahwa tidak bersedia di Outopsi dan tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. (Man)