RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor Rengat Barat Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam 2 hari terakhir berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pada Rabu (30/4/2025) sekira pukul 22.40 WIB, unit Reskrim Polsek Rengat Barat melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Tersangkanya adalah YS (27) warga Jalan Raya Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat yang ditangkap di Jalan Gerbang Sari RT 002 RW 007 Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.
Bersama tersangka diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru, 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua jenis revo warna hitam, tanpa Nopol dan 1 (satu) unit Hand Phone Merek Realmi.
Selanjutnya pada Kamis (1/5/2025) sekira pukul 01.00 WIB Unit Reskrim Polsek Rengat Barat menangkap HW (44) warga Jalan Lintas Timur RT 002 RW 001 Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu yang ditangkap di Jalan Lintas Timur RT 002 RW 001 Japura Kecamatan Lirik.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi dikonfirmasi melalui Kasi Humas membenarkan adanya penangkapan 2 orang tersangka narkoba oleh Polsek Rengat Barat.
“Awalnya Unit Reskrim Polsek Rengat Barat menangkap YS di Jalan Gerbang Sari Kelurahan Pematang Reba,” katanya.
Berdasarkan dari hasil interogasi terhadap YS diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkoba jenis sabu dari HW warga Japura Kecamatan Lirik.
“Berdasarkan keterangan tersebut unit Reskrim Polsek Rengat Barat melakukan penangkapan terhadap HW atas petunjuk dari YS,” tegasnya. (Man)