Grebek Bandar Narkoba di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Lirik Amankan Ratusan Gram Sabu

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di bulan suci Ramadhan. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya SH MH, Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Khaironnasihin, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.

“Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu dengan berat kotor 121,2 gram dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Kamis (20/3/2025) pagi.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Simpang Jembatan Kembar, Desa Barangan, sering terjadi transaksi narkoba.

“Setelah penyelidikan, diketahui bahwa bandar narkoba yang dimaksud adalah Fbr alias Sitam,” ungkapnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lirik bersama tim langsung bergerak dan menemukan tersangka di rumah kontrakan yang menjadi tempat persembunyiannya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam dompet kulit serta kaleng rokok yang diletakkan di dalam tabung pengharum ruangan,” ungkapnya.

Selain itu, tim juga menyita alat timbang digital, berbagai ukuran plastik klip kosong, satu unit ponsel dan alat hisap sabu.

“Ia mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang sudah dikantongi polisi namanya, yang kini masih dalam pengejaran polisi,” sambungnya.

Berdasarkan temuan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di bulan suci Ramadhan sehingga dapat menekan gangguan kamtibmas jelang lebaran,” ujarnya.

Ditegaskannya bahwa Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika, dan kejahatan apapun dibumi dayung serempak ini.

“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Diharapkan masyarakat semakin proaktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian untuk bersama-sama memberantas narkoba. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *