Miliki Sabu Seberat 3,55 Gram, Mencret Diringkus Polsek Pasir Penyu

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Seorang laki-laki, HS alias Mencret (45) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik diamankan unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, pasalnya laki-laki paruh baya itu kedapatan memiliki dan menguasai serta mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap penikmat sabu itu dilakukan Senin, 20 Mei 2024, pukul 16.30 WIB, Jalan Pasiran dibelakang pasar Air Molek Kelurahan Air Molek 1 Kecamatan Pasir Penyu.

Bacaan Lainnya

“Dari tangan tersangka, diamankan 1 paket sabu seberat 3,55 Gram,” terang Kapolres Inhu Polda Riau AKBP Dody Wirawijaya S.Ik melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Rabu 22 Mei 2024 siang membenarkan sekaligus menjelaskan secara rinci kronologis pengungkapan kasus narkoba di Air Molek tersebut.

Dijelaskannya, pada Senin 20 Mei 2024 sore salah seorang personel Polsek Pasir Penyu mendapat informasi ada laki-laki paruh baya yang sedang bertransaksi sabu di jalan belakang pasar Air Molek.

“Hal tersebut dilaporkan kepada Panit I operasional Reskrim Polsek Pasir Penyu, Ipda Sudarma Wijaya SH dan meneruskan laporan ke Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri SH,” terangnya.

Atas perintah Kapolsek, unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.Sekitar pukul 16.30 WIB, terlihat seorang laki-laki paruh baya yang sedang berjalan menuju parkir sepeda motornya, pinggir jalan. Tim langsung mengamankan laki-laki itu.

“Saat digeledah, ditemukan satu kotak rokok didalam laci dashboard sepeda motor jenis matic, merek Honda Beat, dengan plat nomor polisi BM 8066 BM, kotak rokok tersebut berisi 1 paket sabu ukuran sedang,” paparnya.

Tersangka mengaku jika sabu itu miliknya, yang diperoleh dari seorang kenalannya.

“Sampai saat ini unit Reskrim terus memburu kenalan tersangka, identitas sudah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pasir Penyu,” pungkas Misran. (man)

Pos terkait