Diduga Pengedar Ganja Mahasiswa dan Honorer RSUD Bengkalis Ditangkap Sat Narkoba

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, BENGKALIS – FR seorang mahasiswa semester akhir sebuah perguruan tinggi negeri di Bengkalis dan OT honorer di Rumah Sakit Umum Bengkalis bersama rekannya MH dan RD ditangkap Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Narkoba Polres Bengkalis. Keempat tersangka diduga jaringan pengedar ganja Pekanbaru, itu ditangkap pada Selasa 14 Mei 2024 ditiga tempat berbeda. Dari keempat tersangka diamankan barang bukti ganja kering 3 kg.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Pejabat Sementara [Ps] Kepala Satuan Reskrim Narkoba Iptu Hasan Basri saat press release di Posko Elang Malaka, Selasa [21/5/2024] siang mengungkapkan, OT yang saat ditampilkan ke publik mengenakan baju tahanan nomor 174 dan FR baju tahanan nomor 139, MH dan RD diduga bersama tersangka AS [DPO] menjemput Narkoba jenis ganja sebanyak 8 kg ketempat IF [DPO], seorang bandar ganja di Pekanbaru.

Sesampai di Sungai Pakning, FR kemudian menyerahkan 5 kg kepada AS [DPO] untuk dibawa ke Kota Batam dengan kapal Roro rute Sungai Pakning – Batam.

Sebanyak 3 kg kemudian dibawa FR ke Bengkalis. Di Bengkalis kemudian para tersangka membagi masing-masing 1 kg. OT dan MH memegang 1 kg, RD 1 kg dan FR sendiri 1 kg. Rencananya, ungkap Kapolres, selain dipakai sendiri juga untuk dijual.

Namun, rencana para pelaku akhirnya terendus oleh personel Satreskrim Narkoba Polres Bengkalis. Satuan yang dipimpin Iptu Hasan Basri itu kemudian melakukan penyelidikan. Dan akhirnya pada Selasa dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Buser Satreskrim Narkoba mengetahui keberadaan salah seorang tersangka berinisial OT di cucian motor Jalan Kelapapati Darat.

Ternyata di tempat tersebut tidak hanya ada OT, tetapi juga ada MH. Dari tangan OT dan MH diamankan barang bukti 1 kg ganja kering.

Hasil pengembangan OT dan MH, muncul nama FR warga Desa Bantan Tuah. FR yang merupakan mahasiswa semester akhir sebuah perguruan tinggi negeri di Bengkalis, itu ditangkap pada Selasa dinihari hari sekitar pukul 02. WIB di bengkel miliknya di Desa Bantan Tua dengan barang bukti 1 kg ganja kering. Dari pengembangan FR muncul nama tersangka RD. Beberapa puluh menit kemudian RD ditangkap di rumahnya di Jalan Antara, Gang Ikhlas, Kelurahan Bengkalis Kota dengan barang bukti 1 kg ganja kering.

“Dari keempat tersangka diamankan 3 kg ganja, dan satu unit Vespa milik FR yang diduga dipergunakan untuk menjemput ganja ke Kota Pekanbaru.

Setelah menangkap OT, MH, FR dan RD, Tim Buser Satreskrim Narkoba dengan melibatkan Bea Cukai [Tim Elang Malaka] melakukan penyelidikan ke Sungai Pakning dengan target AS yang membawa 5 kg ganja kering.

Berdasarkan pengakuan FR, AS akan membawa 5 kg ganja kering tersebut ke Kota Batam. Untuk itu, pada Rabu sore dilakukan penggeledahan besar-besaran diatas kapal Roro tujuan Pulau Batam yang bersandar di pelabuhan Roro Sungai Pakning. Namun, usaha Tim Elang Malaka ini tidak membuahkan hasil.

Sampai berita ini dirilis, Tim Elang Malaka masih kehilangan jejak tersangka berinisial AS yang masuk daftar pencarian orang [DPO] Satreskrim Narkoba Polres Bengkalis.

Selain perkara ganja, Polres Bengkalis juga mengekspos 2 tersangka diduga pengedar shabu, ekstasi dan ganja serta kepemilikan 2 pucuk senjata air shofgun.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YN dan FH, keduanya warga Desa Bumbung, Kabupaten Bengkalis. Dari tersangka YN dan FH diamankan barang bukti shabu 76 gram, pil ekstasi 46 butir dan ekstasi dalam bentuk serbuk 1 gram, ganja 15 gram serta dua pucuk senjata Air shofgun. Sekilas, dua pucuk senjata tersebut terlihat seperti senjata api yang sebenarnya. Baik Bantuk dan ukuran.

Menurut Bimo, keduanya tersangka diduga sebagai pengedar shabu, ekstasi dan ganja di Kota Duri, Kecamatan Mandau.

Masih menurut Bimo, sindikat pengedar narkotika ini terungkap dengan tertangkapnya YN. Saat dikembangkan, YN mengaku shabu, ekstasi dan ganja berasal dari FH. Sementara FH sendiri memperoleh narkotika tersebut dari seorang bandar di sumatera Utara [Sumut] .

“YN dan FH merupakan jaringan Sumatera Utara. Untuk identitas bandar di Sumatera Utara sudah kita ketahui,” tegas Bimo.

Dalam press release tersebut, keenam tersangka didampingi oleh pengacara Windrayanto, SH, dari Kantor hukum MW dan rekan.

Terhadap 4 orang tersangka ganja kering dikenakan Pasal 114 ayat [2] dan Pasal 111 ayat [2] junto Pasal 132 ayat [1] undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotka dengan ancaman hukuman mati.

Sementara untuk 2 orang tersangka Shabu, ekstasi, ganja dan air shofgun dikenakan Pasal 114 ayat [2], Pasal 112 ayat [2] , Pasal 111 ayat [2] dan Pasal 132 ayat [1] undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotka dengan ancaman hukuman mati.

Hadir dalam press release tersebut Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Johansyah Syafri, Dandim Bengkalis yang diwakili Pasipers Kapten Yogi, Kajari Bengkalis yang diwakili Kasi Pidum Marulitua Johanes Sitanggang, Danpos AL Bengkalis, Pelda Reza, Kepala Bea Cukai Bengkalis yang diwakili Ari, Kepala rupbasan, dan Kasatpol PP [Forkopimda].

Usai press release dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa shabu dan pembungkusnya dengan berat kotor 1.043,31 gram. Setelah dipotong berat bungkus 53,62 gam dan 31,42 gram untuk pengujian ke laboratorium, sisanya seberat 958,24 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam ember berisi air dan pembersih lantai.

Pemusnahan barang bukti seberat 958,24 gram shabu ini dilakukan Kapolres dan Forkopimda yang hadir.

Pemusnahan barang bukti shabu ini berdasarkan Surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika, Nomor 1672/L.4.13/Enz.1/05/2024-Kejaksaan Negeri Bengkalis. Surat tersebut ditandatangani Jaksa Penuntut Umum Muhammad Juriko Wibisono. [Rudi]

  • Bagikan