RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) pada Jumat (19/6/2020) sekira pukul 21.30 WIB berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Timur Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas PoIres lnhu Aipda Misran dikonfirmasi Ahad (21/6/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukannya tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Mereka adalah EA alias Edi di an SA alias Cindo, besama tersangka diamankan berupa 2 (dua) bungkus plastik kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” paparnya.
Dijelaskan Misran, pada Jumat (19/6/2020) sekira pukul 19.00 WIB pelapor dan rekan-rekan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor ada menguasai narkotika jenis sabu-sabu dan sedang berada di salah satu rumah di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat.
“Yang mana ciri-cirinya yaitu 2 (dua) orang laki-laki dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, dengan plat nomor polisi terpasang BM 3521 IN,” terangnya.
Kemudian pelapor melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Rengat Barat, selanjutnya Kapolsek Rengat Barat memerintahkan pelapor dan rekan-rekan dengan dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Adam Malik, untuk langsung melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 21.30 WIB, saat pelapor dan rekan-rekan melakukan penyelidikan, melihat keberadaan 2 (dua) orang laki-laki berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih sebagaiman dimaksud sedang melintas di Jalan Lintas Timur Desa Talang Jerinjing,” paparnya.
Selanjutnya pelapor dan rekan-rekan langsung mengamankan terlapor diatas, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sepeda motor yang dikendarai para terlapor yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan masyarakat lainnya, yang mana dari kantong celana terlapor 1 (satu) sebelah kanan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya dari bawah jok sepeda motor ditemukan kembali 1 (satu) bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu lainnya,” sambung Misran.
Kemudian pelapor dan rekan-rekan menanyakan perihal kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut, para terlapor mengakuinya bahwa narkotika tersebut adalah milik para terlapor.
Lalu para terlapor dan barang bukti yang ditemukan berupa 2 (dua) bungkus plastik kecil berisikan didiuga narkotika jenis sabu (berat kotor 0,43 gram), 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna putih dengan plat nomor polisi terpasang BM 3521 IN serta 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor diamankan ke Mapolsek Rengat Barat guna pengusutan lebih lanjut. (Man)