RIAUDETIL.COM, INHU – Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) merilis Capaian Kinerja Penanganan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025, Selasa 09 Desember 2025.
Sepanjang tahun 2025 Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu telah melakukan Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi sebanyak 14 (empat belas) perkara dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari (Kajari) Inhu melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu Hamiko SH MH melalui rilisnya, Rabu (10/12/2025).
Hal tersebut terbagi kedalam beberapa perkara diantaranya yaitu: Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Inhu tahun 2015-2016 di Inhu.
“Kemudian dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT),” katanya.
Selanjutnya dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2024.
Kemudian Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Penguasaan Tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai) Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 M2 Milik Pemkab Inhu Tahun 2023.
“Terhadap penyidikan tersebut, Kekari Inhu telah menetapkan sebanyak 13 (tiga belas) orang Tersangka,” paparnya.
Kemudian, sepanjang tahun 2025 Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sebanyak 4 (empat) perkara dengan 4 (empat) orang terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Pemkab Inhu tahun 2015-2016.
“Serta perkara TP Korupsi Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Penguasaan Tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai) Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 M2 Milik Pemkab Inhu Tahun 2023,” paparnya.
Selanjutnya, sepanjang tahun 2025 Bidang Pidsus telah melakukan eksekusi perkara TP Korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) sebanyak 1 (satu) perkara dengan 2 (dua) orang terpidana.
“Ini dalam perkara TP Korupsi pada penggunaan anggaran Panwaslu pada Pemilihan Gubernur Riau APBD dan APBN sebesar Rp18.586.357.000,- di Panwaslu Kabupaten Inhu pada tahun anggaran 2017 – 2018,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2025 Bidang Pidsus telah berhasil menyetorkan pengembalian kerugian keuangan negara terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
“Ini dari perkara TP Korupsi pada penggunaan Anggaran Panwaslu pada Pemilihan Gubernur Riau APBD dan APBN sebesar Rp18.586.357.000 di Panwaslu Inhu pada tahun anggaran 2017 – 2018,” sambungnya.
Sepanjang tahun 2025 Bidang Pidsus juga telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dalam perkara TP Korupsi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta sebesar Rp1.829.845.700,- (satu milyar delapan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus rupiah).
TP Korupsi penerbitan SHM di atas tanah milik Pemkab Inhu tahun 2015-2016 sebesar Rp1.701.450.000,- (satu milyar tujuh ratus satu juta empat ratus lima puluh rupiah).
“Dari TP Korupsi penerbitan SKGR Penguasaan Tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai) Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 M2 milik Pemkab Inhu Tahun 2023, sebesar Rp920.000.000 (sembilan ratus dua puluh juta rupiah),” tutupnya. (Man)





