RIAUDETIL.COM, INHU – Polsek Batang Cenaku Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang kakek berusia 59 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai petani setelah kedapatan menyimpan 13 paket sabu di rumahnya.
“Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa peredaran narkoba tidak mengenal usia maupun profesi, dan aparat keamanan tetap berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Selasa (9/12/2025).
Dijelaskan, Sirmun alias Karyo yang merupakan warga Desa Kerubung Jaya Kecamatan Batang Cenaku, diamankan pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di desa tersebut.
“Pelaku ditangkap bersama 13 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,33 gram serta sejumlah barang pendukung yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba,” ungkapnya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Ahad (7/12/2025) tentang adanya transaksi narkoba di Desa Kerubung Jaya.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Hendra Sebayang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Richi Gokma Nababan untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada Senin malam,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa paket sabu, timbangan digital, handphone, perlengkapan pembungkus hingga uang tunai Rp290 ribu yang diduga hasil transaksi.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” lanjut Aiptu Misran.
Sirmun, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diduga terlibat peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke Mapolsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba dapat menyasar siapa saja, bahkan seorang petani lanjut usia sekalipun. (Man)





