Kepala Balai TNBT Tegaskan Penangkapan Kayu oleh Satgas Polhut Sesuai Prosedur

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Terkait Penangkapan Kayu oleh Satgas TNBT (Taman Nasional Bukit Tigapuluh) Balai TNBT yang berada di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar konferensi pers, Jumat (17/1/2025).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Balai TNBT Gebyar Andyono SSi MSi, Kepala Seksi II Belilas Ibram Eddy Chandra SHut MSi dan Satgas Balai TNBT Antoni SP MSi serta belasan wartawan liputan Inhu.

Bacaan Lainnya

Kepala Balai TNBT Gebyar Andyono dalam keadaan tersebut menyampaikan bahwa penangkapan kayu oleh Satgas (Satuan Tugas) Polhut (Polisi Kehutanan) TNBT pada awal Januari kemarin sudah sesuai prosedur.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya kasus penangkapan ini sempat viral karena adanya pihak-pihak yang menyatakan bahwa kayu yang ditangkap tersebut merupakan kayu yang akan digunakan untuk membangun masjid.

Dijelaskannya, Kementerian Kehutanan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai TNBT (Taman Nasional Bukit Tigapuluh) pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2025 melaksanakan kegiatan Patroli Pengamanan Hutan di wilayah kerja Resort Lahai SPTN II Belilas.

“Ini merupakan salah satu kegiatan preventif dalam melaksanakan tugas perlindungan dan pengamanan hutan dimana aktivitas perambahan kawasan hutan, ilegal logging dan perburuan TSL terutama di dalam kawasan konservasi masih sering terjadi,” terangnya.

Dijelaskannya, pada tanggal 2 Januari 2025 saat tim “Patroli Pengamanan Hutan” melaksanakan patroli di daerah 500 Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku tim memperoleh informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktifitas Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT) berupa pembalakkan liar di daerah tersebut.

“Selanjutnya tim melakukan pemantauan dan penyelisiran terkait adanya aktifitas Muat Kayu yang terjadi di Daerah 500,” terangnya lagi.

Pada tanggal 3 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB tim kembali memperoleh informasi kendaraan Truck Colt Diesel bewarna kuning dan bak hitam dengan muatan kayu bergerak menuju simpang tayas.

“Pada pukul 13.30 WIB kendaraan tersebut melalui pos pemantauan tim patroli dan tim segera mengejar dan memberhentikan kendaraan tersebut,” ungkapnya.

Pada saat diberhentikan Tim melakukan interogasi serta menanyakan legalitas (dokumen) membawa kayu kepada terduga pelaku dan dijawab “tidak memiliki dokumen asal kayu ataupun angkut kayu”.

“Kemudian Tim mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku dengan Inisial “K” dan “SG” untuk dilakukan pendalaman informasi ke Kantor Balai TNBT,” sambungnya.

Sesampai di Kantor TNBT, 2 (dua) orang yang diamankan diminta keterangan dan berdasarkan keterangan yang didapat dari 2 (dua) orang yang diamankan bahwa pengangkutan kayu dengan kendaraan yang sama sudah yang ke 3 (tiga) kalinya dan akan dibongkar di panglong yang sama.

“Kemudian selanjutnya 2 (dua) orang yang diamankan beserta barang bukti melalui Kepala Balai TN. Bukit Tiga Puluh diserahkan kepada Balai PPHLHK Sumatera untuk dilakukan penyelidikkan dan penyidikkan lebih lanjut,” sambungnya lagi.

Diduga telah terjadi Tindak Pidana Kehutanan “Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusukan Hutan,” pungkasnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *