Kendarai Sepeda Motor Tanpa Lampu, Dua Pengedar Sabu Di Peranap Diringkus Polisi

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melaui Polsek Peranap kembali meringkus pemain-pemain narkoba diwilayahnya, Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

Polsek Peranap berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yakni NSH (21) dan EFD (35) yang nekad mengendarai sepeda motor tanpa lampu.

Bacaan Lainnya

Dari tangan kedua tersangka yang merupakan warga Desa Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang itu polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 0,24 gram, kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran kepada awak media Senin (24/8/2020).

Diungkapkan Misran, jajaran Polsek Peranap, Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gumanti Kecamatan Peranap, Inhu ada dua orang tidak dikenal yang melakukan transaksi narkotika jenis shabu, kedua itu mengendarai sepeda motor trail merek Kawasaki KLX warna hijau tanpa lampu.

“Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar SH beserta Kanit Reskrim Polsek Peranap Aipda Yusmar, SH dan beberapa orang personel Peranap langsung turun kelapangan guna melakukan penyelidikan,” katanya.

Ternyata benar, masih dalam perjalanan menuju Desa Gumanti, tepatnya sekitar pukul 19:30 WIB, terlihat dua pengendara sepeda motor trail KLX tanpa lampu berpapasan dengan polisi.

“Melihat hal itu, kedua pengendara sepeda motor itu langsung dihentikan, ketika digeladah, ditemukan 1 paket sabu-sabu didalam kantong celana NSH,” terangnya.

Mendapatkan barang bukti itu, Keuda tersangka diamankan kemudian digelandang ke Mapolsek Peranap.

“Selain tersangka dan barang bukti narkoba, juga diamankan 1 unit sepeda motor jenis Kawasaki KLX serta lainnya,” ucap Misran. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *