Kembali Tiga Orang Pengedar Sabu Dari Luar Daerah Diamankan Polsek Peranap

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolosian Sektor (Polsek) Peranap, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu pada Rabu (8/7/2020 sekira pukul 18.45 WIB kemarin.

Mereka adalah YDN alias Udin warga Desa Pujud Kecamatan Tanjung Medan Kabupate Rokan Hilir (Rohil), ALF alias AAL warga Kampung Godang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dan MA alias Akhyar, Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Bacaan Lainnya

Ketiganya ditangkap di Jalan Lintas Tengah Perbatasan Kecamatan Peranap dan Kecamatan Kelayang Kabupaten lnhu, dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1), Jo 114 Ayat (1), 132 Ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran Jumat (10/7/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu tersebut.

Dipaparkaannya, pada Selasa (7/7/2020) sekira pukul 12.00 WIB didapat Informasi dari (Informan) bahwa ada 1 (satu) unit mobil Merk MITSIBUSHI LANCER warna Silver yang di dalam mobil tersebut ada 3 (tiga) orang laki-laki diduga memiliki narkotika jenis sabu untuk diedarkan di Kecamatan Peranap, Kecamatan Kelayang dan Kecamatan Pasir Penyu.

“Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Peranap melaporkan kepada Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar SH,” ujar Misran.

Kemudian Kapolsek Peranap memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Peranap AIPDA Yusmar SH untuk melakukan penyelidikan, dan kemudian pada hari Rabu (8/7/2020) sekira pukul 15.00 WIB unit reskrim melihat mobil yang dicurigai sesuai dengan informasi yang didapat dari Informan tersebut sedang berada di Jalan Jendral Sudirman Lintas Tengah, tepatnya di depan SPBU Peranap.

“Pada saat team mendekati mobil tersebut kemudian pergi ke arah Simpang Pandan Wangi,” terangnya.

Selanjutnya team menghubungi unit Reskrim Polsek Kelayang guna melakukan penyegatan, dan team unit Reskrim Peranap mengikuti mobil tersebut, sekira pukul 18.45 WIB mobil tersebut berhenti di Jalan Lintas Tengah, tepatnya di depan rumah makan Sinar Gading Kecamatan Kelayang, Perbatasan Desa Semelinang Darat Kecamatan Peranap.

“Kemudian team mendekati 3 (tiga) orang yang baru turun dari dalam mobil yang akan duduk di depan teras rumah makan,” katanya.

Kemudian 1 (satu) orang diduga pelaku langsung melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan, selanjutnya pada saat di lakukan baruenggeledahan ditemukan 1 (satu) kotak rokok merk magnum yang dicampakkan oleh salah satu pelaku dibawah kursi panjang teras rumah makan.

“Setelah diambil, di dalam kotak rokok tersebut ditemukan 2 (dua) bungkus kecil diduga Narkotika jenis Shabu,” jelasnya.

Selain itu juga diamankan 1 (satu) unit timbangan elextrik, bong (alat Isap shabu) dan empat kantong Plastik bening kecil kosong, selanjutnya dilakukan Pengeledahan mobil dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang telah dibungkus dengan plastik warna hitam, tepatnya di jok mobil bagian belakang supir.

“Ketika dilakukan interogasi kepada ketiga orang tersebut, mereka mengaku narkotika jenis sabu tersebut milik Sdr Udin yang didapatkan dari Sdr Boy yang beralamat di Kampung Dalam Pekanbaru,” paparnya.

Narkotika jenis sabu tersebut sebagian sudah terjual di Kecamatan Pasir Penyu dan Kelayang, selanjutnya terhadap diduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke polsek Peranap guna pengusutan lebih lanjut.

Adapun Barang Bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan elextik, 1 (satu) buah bong (alat isap sabu) yang terbuat dari botol kaca yang didalamnya berisi 3 pipet, 1 kaca pirek, 1 lembar timah rokok yang telah di gulung kecil.

Selain itu juga diamankan 1 (satu) buah kotak rokok merk magnum, 4 (empat) bungkus plastik besar bening, 1 (satu) unit handphone nerk Vivo warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Prince warna merah, 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Lancer BM 1105 OV warna Silver, 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) buah kunci kontak mobil.

“Adapun berat kotor narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan adalah 16.56 Gram,” pungkas Misran. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *