Kembali, Polsek Peranap Ringkus Pengedar Sabu Asal Batu Rijal Hilir

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Beberapa hari yang lalu, Unit Reskrim Polsek Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meringkus 2 tersangka asal Kelurahan Batu Rijal Hilir Kecamatan Peranap terkait kasus narkoba jenis sabu dan Polsek Peranap kembali meringkus seorang pengedar asal Batu Rijal Hilir.

SS alias Sagiman (39) diringkus unit Reskrim, Sabtu 29 Mei 2021 sekitar pukul 04.30 WIB dirumahnya, Dusun Pedan Jaya Kelurahan Batu Rijal Hilir.

Bacaan Lainnya

“Dari tangan Sagiman, polisi mengamankan narkoba yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 1,42 Gram,” kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu 2 Juni 2021 siang diruang kerjanya.

Dijelaskan Misran, meski sebelumnya Polsek Peranap telah meringkus dua pengedar sabu, namun, Kamis 27 Mei 2021 pagi, kembali Kapolsek Peranap, AKP Cecep Sujapar SH mendapat informasi dari masyarakatbjika masih ada peredaran sabu diwilayah Batu Rijal Hilir.

“Setelah menerima informasi itu, Kapolsek memanggil Kanit Reskrim Polsek Peranap Aipda Yusmar SH untuk melakukan lagi penyelidikan terkait peredaran narkoba di Batu Rijal Hilir. Kanit Reskrim bersama 6 anggotanya gerak cepat turun kelapangan,” ujarnya.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan dan mengerucut pada sebuah rumah di Dusun Pedan Jaya, rumah itu sering dan banyak didatangi orang tak dikenal, bukan bertamu, tapi hanya sekedar menjemput sesuatu lalu pergi lagi.

“Hingga akhirnya, Sabtu 29 Mei 2021 pukul 04.30 WIB dilakukan penggerebekan dirumah tersebut, tim mengamankan seorang laki-laki pemilik rumah yang mengaku bernama Sagiman,” ungkapnya.

Saat digeledah badan tak ditemukan narkoba, tapi tim tak putus asa dan terus mencari, hingga akhirnya ditemukan 1 bungkus plastik klep kecil yang diduga narkoba jenis sabu dilantai rumah itu, tepatnya dibawah ban sepeda motor jenis Yamaha RX King,” paparnya.

Tidak hanya itu, di pondok santai depan rumah tersangka ditemukan 2 sendok dari karton untuk sabu dan 2 plastik klep kecil pembungkus sabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait aktifitas peredaran narkoba.

“Tersangka mengaku jika sabu itu milik temannya, karena dia hanya sekedar menjual saja dan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sabu,” sambungnya.

Nama dan identitas teman tersangka sudah dikantongi, tim sedang melakukan pemburuan, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya.

“Berkemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” tutup Misran. (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *