Kembali Dugaan Pelanggaran Kampanye Terjadi, Bawaslu Diminta Tanggap

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Masyarakat sebenarnya tidak mempersoalkan bagi siapapun yang ingin berinisiatif dalam perbaiki badan jalan khusus Jalan Lintas Kelurahan Pematang Reba – Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Namun mereka menilai, pekerjaan dadakan tersebut diduga kepentingan politik salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Inhu karena dikerjakan dalam suasana Pilkada.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut tampak jelas terlihat dengan adanya alat peraga salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 3 ditempel pada alat berat jenis grader yang digunakan untuk membenahi jalan tersebut.

Pekerjaan itu mengundang sorotan tajam dari berbagi elemen masyarakat, khususnya tokoh masyarakat Inhu, Miswanto yang merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu periode 2014 – 2019.

“Pekerjaan itu sarat muatan politik karena sejumlah peralatan yang digunakan ditempel stiker Ready. Kemana Bawaslu Inhu terhadap pengawasan dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya kepada wartawan, Ahad (6/10/2024).

Sisi lain, dia mengaku mengapresiasi kepedulian oknum yang berinisiatif yakni peduli terhadap kondisi infrastruktur jalan di Inhu saat ini. Meski demikian menurutnya, jalan provinsi yang dikerjakan itu menimbulkan pertanyaan publik.

“Jika hanya karena Pilkada kemudian menunjukkan perhatian kepada warga Kelurahan Pematang Reba, itu sama saja dengan membohongi masyarakat,” tegasnya.

Miswanto meminta kepada Bawaslu Inhu supaya bekerja secara profesional. Pasalnya masyarakat saat ini sudah cerdas, tidak bisa dibodohi lagi dengan semacam ini ‘pekerjaan jalan berbau politik’.

Terpisah, Dedy Risanto, selaku Ketua Bawaslu Inhu saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya belum menerima laporan pengaduan soal pekerjaan jalan yang berstiker salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati (Paslon).

“Apabila ada temuan dilapangan, segera masukkan laporan ke kami dengan dilengkapi alat bukti, atau video, serta saksi yang menyaksikan. Akan kami proses apabila masuk unsur pelanggarannya,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *