Kadisnaker Inhu Pastikan Semua Hak Karyawan PT. PAS Yang Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja Terpenuhi

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Rengga memastikan seluruh hak-hak korban kecelakaan kerja di PT. PAS (Persada Agro Sawita) yang meninggal dunia akibat tersiram air rebusan kelapa sawit pada, diterima oleh ahli waris.

“Saya pastikan hak korban mulai dari biaya perobatan sampai ke biaya pemakaman bahkan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan terpenuhi,” katanya Sabtu (19/8/2023) melalui seluler.

Bacaan Lainnya

Terkait hal yang lain, terutama bidang pengawasan itu menjadi tanggung jawab Disnaker Provinsi Riau, namun dirinya mengaku terus memantau permasalahan hak korban.

Seperti diketahui, Firmansyah Panjaitan (18) Karyawan PKS PT. PAS yang berada di Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di salah satu rumah sakit rujukan di Pekanbaru.

Korban mengalami luka bakar sebanyak 54 persen disekujur tubuhnya akibat tersiram air rebusan kelapa sawit pada Rabu (16/8/2023) sekitar Pukul 03.00 WIB.

Sebelum dirujuk ke Pekanbaru, korban sempat mendapat perawatan di RSUD Indrasari Rengat, namun nasib berkata lain akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (18/8/2023) sekitar Pukul 13.45 WIB.

Korban dimakamkan hari ini, Sabtu (19/8/2023) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat oleh pihak keluarga.

Terkait masalah ini pihak kepolisian dari Polres Inhu masih melakukan proses dengan memanggil berbagai pihak terkait. (man)

Pos terkait