Jadi Pengedar Sabu, Dua Warga Sungai Dawu Diamankan Satres Narkoba Polres lnhu

RIAUDETIL,COM, RENGAT – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu, pada Jum’at (10/7/2020) sekira pukul 01.10 WIB.

“Telah diamankan 2 (dua) orang (tersangka) yang patut diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan dan memiliki narkoba jenis sabu,” kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Senin (13/7/2020).

Bacaan Lainnya

Mereka adalah JMN alias Jus dan JPL alias Atan, warga Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.
Mereka ditangkap di Jalan Lintas Timur Gang Buana RT. 009 RW. 005 Desa Sungai Dawu.

Dijelaskan Misran, pada Kamis (9/7/2020) sekira pukul 20.30 wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba didaerah Jalam Lintas Timur Gang Buana Desa Sungai Dawu.

Setelah mendapat info tersebut Kasat Res Narkoba AKP  Jaliper L Toruan S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren S.Sos dan team opsnal untuk melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan diketahui yang melakukan transaksi narkoba adalah Atan dan Jus warga Jalan Lintas Timur Gang Buana RT. 009 RW. 05 Desa Sungai Dawu,” katanya.

Pada Jumat (10/7/2020) sekira pukul 01.10 WIB tim berhasil mengamankan keduanya yang sedang berada dalam rumah, kemudian melakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkoba.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 20 (dua puluh) paket sabu dengan berat kotor 1,64 gram, 2 (dua) buah HP merk Samsung dan Nokia, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 3 (tiga) pak plastik pembungkus dan 2 (dua) buah kotak minyak rambut,” pungkasnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *