RIAUDETIL.COM, RENGAT – Berdasarkan hasil konprensi pers yang digelar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di Lantai 4 Kantor Bupati, Selasa (6/4/2021) diketahui bahwa 2 (dua) Wilayah di lnhu masuk zona merah Covid-19.
Ditemukan adanya claster baru di Inhu yaitu di Desa Sentano Jaya Kecamatan Batang Peranap dan Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Pasirpenyu.
Pj Bupati Inhu Drs H Chairul Riski MS.MP dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa kasus terkonfirmasi hari ini (Selasa,red) sudah mencapai 1.500 kasus. 15 orang diantaranya isolasi mandiri dan 5 orang lainnya dirawat dirumah sakit.
“Claster baru di Kelurahan Tanjung Gading Pasir Penyu bersumber dari asmara Santa Theresia Air Molek dengan jumlah kasus sebanyak 72 kasus,” ungkapnya.
Sedangkan claster baru di Desa Sentano Jaya Kecamatan Batang Peranap sebanyak 16 orang berawal dari kontak erat dari orang yang sudah terkonfirmasi.
Maka dari itu, guna memutus penyebaran Covid-19 di dua daerah zona merah tersebut (Tanjung Gading dan Sentano Jaya), pemerintah Kabupaten Inhu melarang kegiatan kerumunan bahkan sholat tarawih pada bulan ramadhan.
Menindaklanjuti hal tersebut Pj Bupati menegaskan, untuk dua daerah zona merah tersebut untuk sementara ibadah sholat tarawih nantinya harus dirumah masing-masing.
Pj Bupati juga menegaskan bahwa dirinya akan membuat surat edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga waktu yang belum ditentukan.
Terkait soal politik Pj Bupati mengatakan bahwa dirinya akan mendukung siapapun yang bakal terpilih, karena mereka adalah putra putri terbaik Inhu, pungkasnya. (man)