RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dua orang warga Desa Puntianai Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yakni Yoga Rusdianto (19) dan Yoni Efriza (21) menjadi korban penganiayaan berat (anirat) yang menyebabkan keduanya harus dirawat di rumah sakit.
Pelakunya adalah Syabri alias Beri (44) yang juga warga Desa Puntianai Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Afrizal S.Ik melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian penganiayaan berat yang terjadi di Desa Puntanai.
Dijelaskannya, pada Selasa (1/6/2021) sekira pukul 00.30 WIB telah datang seorang laki-laki ke Polsek Batang Cenaku melaporkan dugaan Tindak Pidana penganiayaan berat (anirat).
“Kejadian tersebut terjadi di Desa Puntianai Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu,” bebernya.
Dijelaskannya, pada Senin (31/6/2021) sekira pukul 22.00 WIb saat itu pelapor Wewendra (28) yang merupakan keluarga korban ditelpon Bu Kades bahwa Yoga Yuditora dan Yoni Efriza dibacok oleh SABRI Alias Beri, kemudian pelapor mendatangi tempat kejadian.
“Pelapor melihat korban (Yoga dan Yoni) sedang dinaikkan ke mobil ambulance untuk dibawa ke rumah sakit,” katanya.
Selanjutnya pelapor menghubungi Polsek Batang cenaku untuk melaporkan kejadian tersebut guna pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya, pada Selasa (1/6/2021) sekira pukul 01.00 wib setelah menerima Laporan Polisi Kapolsek beserta Unit reskrim Anggota Polsek Batang Cenaku melakukan cek TKP dan lidik mencari keberadaan pelaku dan didapat informasi pelaku lari ke hutan sekitaran TKP.
“Kemudian tim beserta warga mencari keberadaan pelaku, sekitar pukul 13.00 WIB didapat informasi bahwa pelaku keluar dari hutan menuju kearah luar Desa Puntianai,” terangnya.
Selanjutnya tim beserta warga berhasil mengamankan pelaku di jalan Desa Puntianai dan juga barang bukti berupa parang berhasil diamankan, tersangka dan BB dibawa ke Polsek Batang Cenaku guna pengusutan lebih lanjut. (man)