RIAUDETIL.COM,RENGAT – Sidang Lanjutan Perkara dugaan pemalsuan AJB milik Rubinem warga Air Molek Kkecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang digelar rabu (4/10/2017) terpaksa ditunda akibat 2 (dua) orang saksi yang diminta JPU belum bisa hadir.
Saksi tersebut adalah dari fihak Bank Panin dan Heri Keponakan Marganti yang juga saksi dalam perkara tersebut.
JPU (Jaksa Penunutut Umum) dalam sidang yang digelar di PN Rengat ini JPU Yoyok Satrio SH saat dihubungi wartawan melalui slulernya membenarkan hal tersebut.
Namun demikian fihaknya akan memanggil kedua saksi tersebut pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu (11/10) mendatang.
“Selain dua saksi tersebut, JPU juga memanggil saksi dari pihak BPN Indragiri Hulu (Inhu) inisial SR,” katanya.
Dijelaskannya bahwa kedua orang yang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan pada sidang rabu (4/10) tidak dapat hadir karena alasan tertentu.
“Saksi Heri tidak hadir dipersidangan dengan alasan karena istrinya melahirkan, sedangkan saksi dari pihak Bank Panen tidak bisa hadir dengan alasan ada sidang perdata di PN Pekanbaru.” Terangnya.
Keterangan kedua saksi ini sangat dibutuhkan agar persidangan lebih terang-benderang atas perkara ini.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa saksi lain dalam perkara ini yaitu dari pihak notaris hingga saat ini belum dapat dihadirkan, karena pemanggilan pihak notaris perlu persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MPN) di Pekanbaru.
“Surat sudah disampaikan kepada pihak MPN. Apabila dalam 30 hari tidak ada jawaban, tetap dipanggil yang berarti sudah disetujui,” terangnya.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH membenarkan sidang perkara dugaan pemalsuan AJB milik Rubinem ditunda pada pekan mendatang.
“Karena JPU belum menghadirkan saksi, maka sidang ditunda dan sidang pada pekan mendatang tetap masih keterangan saksi,” sebutnya.(Man)