RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membekuk dua orang pelaku pencurian Mobil Mitsubishi Colt T 120 SS yang terjadi di Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu.
Kejadian Pencurian tersebut terjadi pada jum’at (29/9/2017) sekitar pukul 05.30 Wib dihalaman rumah korban Bt (44) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.
Pada hari jum’at (29/9/2017) sekitar pukul 05.30 Wib ketika korban terbangun dari tidur dan pergi keluar rumah untuk melihat mobilnya mitsubishi Colt T120 SS BM 9261 BL yang terparkir dihalaman depan rumahnya, kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk,MH melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraidi sabtu (30/9/2017).
“Atas kejdian tersebut Bt mengalami kerugian Rp. 50 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek. Pasir Penyu guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut dari laporan tersebut dan berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan didapat keterangan bahwa pada jum’at (29/9/2019) sekitar pukul 19.00 wib mobil tersebut melintas di kecamatan Minas Kabupaten Siak menuju Kecamatan Kandis.
Berdasarkan Informasi tersebut Unit Reskrim yang dipimpin Kapolsek Pasir Penyu Kompol Dwi Kormal dan Kanit Reskrim Iptu Joserizal beserta Anggota Reskrim langsung berkordinasi dengan Polsek Kandis Kabupaten Siak untuk melakukan penyergapan.
“Sekitar pukul 23.00 wib unit Reskrim dibantu Anggota Polsek Kandis melihat mobil yang dicuri tersebut terparkir didepan rumah makan Ampera Jalan Raya Lintas Kandis – Dumai,” terangnya.
Kemudian Team gabungan tersebut langsung mengamankan 2 (Dua) Orang tersangka yang diketahui bernama MH (34) warga Dusun Tua Pelang Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu dan Hd (23) warga Kelurahan Simpang Kelayang Batu Betanam Kecamatan Kelayang.
“Pelaku dan BB dibawa ke Polsek Pasir Penyu guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Juraidi. (Man)