Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda 6 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan, Edi Tajir Nyatakan Pikir Pikir

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya menjatuhkan vonis 4 Bulan Penjara dan denda Rp6 juta dengan Subsider 3 bulan kurungan kepada Edi Priyanto SP terkait perkara pelanggaran Pilkada Inhu 2020.

Terhadap putusan ini Edi Priyanto melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Asep Rukiyat menyatakan pikir-pikir.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang yang digelar Senin (30/11/2020) dengan agenda pembacaan putusan tersebut Ketua Majelis Hakim Omori Rotama Sitorus SH, MH menyatakan perbuatan terdakwa yang ikut mendeklarasikan salah satu Paslon Pilkada Inhu dinyatakan bersalah.

“Sebagai Kepala Desa tindakan terdakwa tersebut merugikan kepada Paslon lain,” ujarnya.

Dengan ini memutuskan terdakwa dengan 4 bulan penjara dan denda Rp6 juta subsider 3 bulan kurungan serta biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah.

“Kepada terdakwa dipersilahkan untuk berunding bersama penasehat hukum terdakwa terhadap hal ini,” sambung Omori.

Setelah melakukan perundingan dengan penasehat hukumnya, Edi Priyanto melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir, kepada terdakwa diberikan waktu 1 Minggu (7 hari) kepada terdakwa untuk menyelesaikan jawaban.

Sidang ini dipimpin oleh Omori Rotama Sitorus SH, MH yang didampingi Maharani Debora Manulang SH, MH dan Immanuel MP Sirait SH, MH sebagai Hakim Anggota. (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *