Sebagaimana aturan, pihak perusahaan wajib memberikan uang saguh hati kepada yang bersangkutan, hal ini dikarenakam Rika Gustika sudah berstatus karyawan, namun sejauh ini pihak PT. Primarintis Sejahtera belum membayarkan konpensasi tersebut, atas dasar hal tersebut Disnakertrans Inhu melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan.
“Berdasarkan hasil pemanggilan l pada tanggal 2 Februari 2017 antara sdri Rika Gustika dan Pihak Perusahaan dengan Disnakertrans Inhu bahwa pihak perusahaan menyatakan kemungkinan akan memberikan kompensasi saguh hati kepada sdri Rika Gustika,” katanya.
Namun sampai saat ini hal tersebut belum dipenuhi oleh pihak perusahaan, untuk itu disnakertrans inhu meminta penjelasan dan tanggapan dari perusahaan terhadap permasalahan tersebut.
“Karena permasalahan ini sudah dilaporkan oleh pekerja maka kita minta agar tidak berlarut-larut menjadi proses hukum agar dapat diselesaikan dengan baik,” tegasnya. (Man)