RIAUDETIL.COM, RENGAT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka narkoba pada Selasa (25/5/2020) kemarin.
Pada sekira pukul 16.30 WIB telah diamankan 2 (dua) orang (tersangka) atas nama Johanes Harianja alias Anes (28) warga Desa Candi Rejo, Kecamatan
Pasir Penyu Kabupaten Inhu dan Fikarmab Buulolo alias Menmen (21) warga Dusun Kembang Manis, Desa Pematang Jaya (PT.PAS Kebun KUD) Kecamatan Rengat Barat Kabupaten lnhu.
“Penangkapan ini dilakukan di Dusun Pangkalan, Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten lnhu,” kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Rabu (26/5/2020).
Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Dusun Pangkalan Desa Kota Lama. Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L Toruan S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren S.Sos memimpin team opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian pada sekira pukul 16.30 WIB team berhasil mengamankan kedua tersangka dengan Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu bruto 0.33 gram, 1 (satu) unit HP Nokia Hitam, 1 (satu) unit HP Samsung putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat, jelasnya.
Selanjutnya, pada sekira pukul 18.30 WIB kembali telah diamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama Indra Nova alias Dewa (43) warga Dusun Pangkalan, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.
Yang bersangkutan ditangkap di Dusun Pangkalan Desa Kota Lama dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Dusun Pangkalan Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat Inhu.
“Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres lnhu AKP Jaliper L Toruan S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren S.Sos memimpin team opsnal untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Kemudian sekira pukul 18.30 WIB team berhasil mengamankan tersangka, selanjutnya dilakukan interogasi dan diketahui bahwa barang bukti narkotika ada disimpan dengan cara ditimbun di tanah disebuah kebun karet, ditemukan 1 buah bungkusan berwarna hitam yang berhubungan dengan TP. Narkotika.
“Barang Bukti yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan, 25 (dua puluh lima) bungkus diduga narkotika jenis sabu bruto 4,03 gram, 1 (satu) buah kotak plastik hitam, 1 (satu) pack Plastik bening dan 1 (satu) unit HP Nokia hitam,” tutupnya. (Man)