RIAUDETIL.COM, RENGAT – M.Hafis AL Khair (20) warga Desa Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya, Ahad (31/6/2020) sekira pukul 11.00 WIB kemarin.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran menjelaskan pada Ahad (31/6/2020 Sekira Pukul 07.00 WlB korban Zaenal Mahpud (31) warga Bukit Meranti RT. 091 RW 001 Kelurahan Bukit Meranti Kecamatan Seberida ergi ke kebun milik Ibun untuk menanam sawit dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam atas nama Darwanto.
Sesampainya di kebun tersebut korban memarkir sepeda motor tersebut dan kemudian langsung pergi untuk menanam sawit, sekira pukul 11.00 WlB korban pun istrahat dan mendengar suara sepeda motor miliknya.
“Kemudian korban langsung pergi untuk melihat sepeda motor tersebut, dan kemudian melihat kalau sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempat dimana Pelapor memarkirkannya,” terang Misran.
Kemudian kor menanyakan kepada Sdra Supriyanto Efendi yang pada saat itu berada di dekat dimana jor memarkirkan sepeda motor tersebut apakah ada melihat sepeda motor miliknya.
“Supriyanto Efendi menjawab tidak ada, kemudian Pelapor langsung mengejar sepeda motor tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik lbun sampai ke Simpang Patimah Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat,” sambungnya
Saat itu korban tidak bisa menemukan sepeda motor miliknya tersebut, ketika pada saat ingin kembali pulang, korban melihat sepeda motor miliknya sedang dikendarai oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.
“Kemudian pelapor langsung memberhentikan Sepeda motor tersebut, dan kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberida guna Pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.
Selanjutnya pihak Polsek mendatangi TKP, membuat Laporan Polisi (LP), membuat Tanda Bukti Laporan dan mengamankan Barang Bukti, tutupnya. (Man)