RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sebuah rumah yang berada di Dusun 3 RT. 6 Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) ludes dilalap sijago merah pada Rabu (26/8/2020) dinihari.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.IK melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan adanya peristiwa kebakaran rumah di Desa Japura, Kecamatan Lirik.
“Sekira Pukul 03.00 WIB telah datang melapor ke Polsek Lirik dalam perkara tindak pidana barang siapa dengan sengaja membakar mendatangkan bahaya umum bagi barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ayat (1) KUHPidana,” terangnya.
Pelapornya adalah :
Burhari Sutikno alias Ateng (45) warga Desa Japura, Kecamatan Lirik dengan tersangka TKJ Bin Sanwiriak (65) warga RT 006 RW 003 Desa Japura Kecamatan Lirik.
Dijelaskannya, pada rabu sekira pukul 03.00 WIB istri terlapor yang bernama DARIEN memanggil-manggil pelapor dengan mengatakan bahwa rumahnya terbakar.
“Kemudian pelapor bangun dari tempat tidur dan keluar dari rumah dan melihat rumah perlapor, rumah terlapor dan rumah Aidah (salah satu korban) sudah terbakar,” terangnya lagi.
Seluruh isi rumah tidak ada yang bisa diselamatkan dan pelapor menanyakan siapa yang membakar, dan saksi Darien dan terlapor mengakui bahwa yang melakukan pembakaran adalah terlapor akibat.
“Dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih sejumlah Rp200 juta, tidak ada korban jiwa akibat dari kebakaran tersebut,” katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat, pembakaran rumah ini terjadi akibat pertengkaran antara terlapor dengan istrinya Darien. (Man)