Dana Perimbangan sebelum perubahan sebesar Rp. 1.094.015.010.000 sesudah perubahan menjadi sebesar Rp. 1.101.458.455.541, mengalami kenaikan sebesar Rp. 7.443.445.451.
Selanjutnya, Lain-lain Pendapatan yang sah sebelum perubahan adalah sebesar Rp. 200.979.774.749 setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 240.850.457.136, mengalami kenikan sebesar Rp. 39.600.682.387, katanya.
Dengan demikian total pendapatan sebelum Perubahan adaIah sebesar Rp. 1.404.727.978.100 setelah perubahan menjadi Rp. 1.506.481.815.760, mengalami kenaikan sebesar Rp. 101.753.837.660, terangnya lagi.
Sedangkan jumlah belanja sebelum perubahan adalah sebesar Rp. 1.423.227.978.100 setelah perubahan menjadi Rp. 1.540.085.711.995,82, mangalami kenaikan sebesar Rp. 116.857.733.895,82.
“Hal tersebut merupakan perkiraan yang terukur dan rasional serta memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Pada Prinsipnya Banggar DPRD Inhu menyetujui anggaran perubahan Inhu tahun 2017 sebagaimana tersebut diatas.
“Sejalan dengan hal tersebut kami anggota Banggar DPRD Inhu mengharapkan agar setiap anggaran yang melekat di masing-masing OPD agar dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku serta tepat waktu,” tutupnya. (Man)