APBD Inhu Tahun 2021 Disahkan Sebesar Rp1,4 Trilyun Lebih

RIAUDETIL.COM, RENGAT – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Sabtu (28/11/2020) malam menggelar rapat paripurna pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah tentang APBD Inhu tahun 2021.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua ll DPRD Inhu Suwardi Ritonga SE dan dihadiri oleh Ketua DPRD Inhu Samsudin dan Wakil Ketua I DPRD Inhu Masyrullah.

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna ini juga dihadiri langsung oleh Bupati Inhu H. Yopi Arianto SE dan Wakil Bupati Inhu H. Khairizal M.Si.

Turut hadir Forkompimda, Ketua Pengadilan Negeri Rengat, Ketua Pengadilan Agama, Sekda Inhu Hendrizal, Kepala OPD, Kepala Bagian dan para Camat se Kabupaten Inhu.

Suwardi Ritonga dalam kesempatan ini mengatakan bahwa rapat paripurna ini dihadiri oleh 30 dari 39 orang anggota DPRD Inhu, dari 9 orang tersebut 2 orang sakit dan 7 orang izin.

“Sesuai tatib (tata tertib) sudah memenuhi quorum untuk dilaksanakan,” ujarnya.

Sementara itu mewakili Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhu Roesman Yatim menyampaikan bahwa dari 7 fraksi di DPRD Inhu 5 fraksi setuju APBD Inhu tahun 2021 disahkan, sedangkan 2 fraksi setuju dengan catatan, yaitu fraksi PKB dan fraksi PKS.

“Adapun jumlah APBD Inhu tahun 2021 yang disetujui disahkan adalah sebesar Rp1 Trilyun 476 Milyar 689 Juta 442 ribu,” terangnya.

Sementara itu Bupati Inhu H. Yopi Arianto SE dalam pidatonya mengatakan bahwa dengan telah disampaikannya APBD Inhu TA 2021 kepada Anggota DPRD yang terhormat, telah dilakukannya pembahasan guna mendapat tanggapan dan masukan oleh anggota DPRD dalam suasana yang demokratis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Oleh karenanya, kita patut bersyukur bahwa DPRD selaku unsur penyelenggara pemerintah daerah memiliki komitmen dan kesengguhan terhadap kelangsungan penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan daerah yang bermuara kepada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat serta dalam rangka gerak dan proses pencapaian visi dan misi kabupaten Inhu,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan amanat konstitusi, APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah.

“Dengan demikian APBD merupakan alat atau wadah untuk menampung berbagai kebutuhan dan kepentingan publik yang diwujudkan melalui berbagai program dan kegiatan prioritas yang manfaatnya benar-benar akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya. (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *