RIAUDETIL.COM, RENGAT – Setelah lama menjadi target kepolisian, Ustadi alias Us akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu (Inhu).

Pria berusia 47 tahun itu ditangkap atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Poros Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku.

Bacaan Lainnya

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah lama dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku,” ungkap Aiptu Misran.

Penangkapan Ustadi berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Bukit Lipai.

“Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Batang Cenaku IPTU Edi Dalianto langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Iksan Lutfi SE untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim bergerak ke lokasi dan menemukan Ustadi sedang duduk di atas sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah dengan nomor polisi H 4897 BS.

“Ketika diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 33 paket kecil sabu dengan berat kotor 6,67 Gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok merek Dji Sam Sue. Barang tersebut ditemukan di dalam saku celana pelaku,” lanjut Aiptu Misran.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp220.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, serta sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya.

Saat diinterogasi, Ustadi mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan siap diedarkan ke pembeli. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, pria asal Jawa Tengah ini disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan pelaku serta asal-usul barang haram tersebut. Tersangka kini telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Aiptu Misran.

Dengan tertangkapnya Ustadi, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Batang Cenaku dapat ditekan. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *