Saat dikonfirmasi AKBP Abas Basuni SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, mengatakan bahwa RAH, selaku pelaku yang saat ittu terjaring OTT masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk saat ini masih dalam tahap proses penyidikan lebih lanjut, dan saudara RAH status nya sebagai saksi tidak dilakukan penahanan, namun dilakukan pembinaan, melalui pimpinannya di Dinas Perhubungan,” ungkapnya
Terpisah, Kadishub melalaui Kabid Perhubungan Darat saat dikonfirmasi melalaui selulernya enggan berikan jawaban terkait masalah salah satu anggotanya tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya RAH terjaring OTT yang dilakukan tim Satgas Saber Pungli, 23 Februari 2017 sekira pukul 03:00 Wib juga bersama dengan barang bukti berupa 3 blok karcis retribusi yang sudah digunakan, 1 buah bantalan cap, serta juga 1 buah cap tanggal,1 buah buku kwitansi, 1 buah senter dan juga sejemlah uang senilai Rp.976.0000 dengan berbagai lembar pecahan, dan daftar laporan piket petugas terminal barang Air molek Kecamatan Pasir Penyu. (Jason)