Rohul ( riaudetil.com ) – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), melaksanakan penandatanganan perjanjian kontrak dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos hasil seleksi tahun 2019.
Kegiatan dipusatkan di Gedung Pelayanan BKPP Rohul , Senin (1/3/2021dari pukul 08.30 hingga 12.00 WIB penendatangan oleh tenaga guru, dan pukul 14.00 hungga 16.00 WIB bagi renaga Penyuluh Pertanian.
Setelah penandatanganan kontrak, selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan SK sebagai PPPK Kabupaten Rohul.
“Informasi Kepala BKPP Rohul H.Fhatanaliaan Putra, seluruh PPPK yanh sudah sudah menendatangani kontrak dipanggil lagi pada hari Selasa (2/3/2021) di halaman kantor Bupati Rohul untuk mengikuti acara penyerahan SK.
“Dengan ditandatanganinya perjanjian kontrak* maka secara otomatis PPPK tersebut langsung bekerja dan berhak mendapatkan gaji sesuai dengan aturan yang tetapkan,” kata Fhatanalia.
BKPP Rohul, sebelumnya melaksanakan Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau PPPK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Usai dilaksanakan penandatanganan kontrak, tambah Fhatanalia, maka otomatis PPPK langsung bekerja terhitung 1 Maret 2021. Pada prinsipnya PPPK sama dengan PNS atau ASN lainnya. Hanya perbedaannya, PPPK tidak menerima pensiun. Sistem penggajiannya juga berbeda dengan PNS/ASN lainnya dan mereka sistem penggajiannya diatur tersendiri.
“Sesuai kesepakatan Kontrak Pegawai PPPK berlaku untuk satu tahun, dan akan diperpanjang kontraknya setiap tahunnya untuk pelaksanaan tugas selanjutnya,” jelasnya.
Sebutnya pula, sudah disepakati kontraknya per tahun, namun sebenarnya bisa satu sampai lima tahun cuma dengan pertimbangan agar mudah dievaluasi dan dengan anggaran terbatas serta lain lainnya.
“Maka kita mengambil kesepakatan kontraknya diperpanjang setahun sekali” katanya.
Para PPPK, nantinya dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing, itu sesuai keterangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin.
Selain itu, PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.(Adv/ Pemkab Rokan Hulu).