Pelalawan,riaudetil.com – Setelah sekian lama perjuangan yang di nantikan oleh anak betino suku lubuk di desa Betung kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, akhirnya mendapat respon yang luar biasa dari DPRD Kabupaten Pelalawan hal ini di buktikan dengan aksi nyata oleh anggota DPRD kabupaten pelalawan.
Melalui komisi 3 dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk kedua belah yaitu pihak anak betino suku lubuk desa Betung dan pihak perusahaan PT. Surya Bratasena Plantation (SBP) perihal dugaan perusakan, penyerobotan serta alih fungsi lahan belukar dan hutan kepungan sialang Mudo suku lubuk oleh pihak perusahan PT. SBP di desa Betung.
Namun pihak PT. SBP malah menyurati DPRD Pelalawan berhalangan hadir di RDP yang dilayangkan oleh Komisi 3 DPRD pelalawan pada hari Senin (20/10/2025)
Hal ini membuat anggota DPRD pelalawan dari Komisi 3 mengambil tindakan tegas untuk langsung sidak ke lahan kepungan sialang Mudo di desa Betung.
Marwan, S.H anggota dari Komisi 3 menyebutka jika perusahaan tidak mau menghadiri undangan untuk RDP, maka Komisi 3 yang akan turun kelapangan.
Marwan , S.H yang juga pernah menjabat sebagai kepala desa Dusun tua sangat aktif memperjuangkan nasib masyarakatnya apalagi berkaitan dengan pihak -pihak perusahaan kelapa sawit.
Terlebih saat ini Marwan, S.H sedang menjabat sebagai anggota DPRD pelalawan periode 2024 -2029 dapil 4 (pangkalan kuras dan pangkalan lesung) sangat vokal dan peduli terhadap keluhan masyarakat di pelalawan.
Di buktikan dari semua penyampaian Marwan, S.H di beberapa media online terkait akan turun sidak kelapangan maka pada hari Senin (20/10/2025) di hadiri oleh unsur pimpinan dan anggota dari Komisi 3 DPRD Kabupaten pelalawan serta Dinas lingkungan hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Pelalawan secara bersama turun langsung ke lahan kepungan sialang Mudo di desa Betung.
Dikatakan Marwan, saat meninjau lahan kepungan sialang Mudo, terlihat kondisi kepungan sialang Mudo sangat memprihatinkan karena hutannya sudah di rusak serta tak jauh dari situ terdapat juga daerah aliran sungai awang tigo luluk hitam yang sengaja di kelolah dan di tanami sawit sampai ke bibir sungai oleh perusahaan PT. SBP
Marwan secara tegas menyampaikan hal ini tidak bisa di toleransi bagi pihak diduga melakukan perusakan lingkungan terlebih lagi sampai merusak warisan adat suku lubuk yang di jaga secara turun temurun oleh anak betino terhadap kepungan sialang Mudo tersebut. Ini sangat merugikan masyarakat setempat, seharusnya pihak PT. SBP menjaga kearifan lokal masyarakat adat bukan malah merusaknya,ucapnya.
” Kami dari komisi 3 akan mengambil langkah dan sikap tegas untuk menindak lanjuti temuan kami di lapangan yaitu akan memberikan rekomendasi untuk pemberian sangsi kepada PT. SBP,” ujarnya.
Dilanjutkannya,Rekomendasi akan kami surati kepada dinas lingkungan hidup dan kehutanan kabupaten pelalawan, dinas perizinan DPMTSP kabupaten pelalawan untuk mengkaji ulang serta mencabut IUP PT. SBP , dan BKSDA provinsi Riau, Lembaga Adat Melayu ( LAM ) kabupaten pelalawan, serta rekomendasi ke pihak lembaga sertifikasi ISPO untuk mencabut sertifikasi PT. SBP tersebut, terang Marwan, S.H
Secara bersamaan di lapangan pihak anak betino suku lubuk menyampaikan keluh kesah tentang kepungan sialang Mudo.
” Kami anak betino sangat betimo kasih kepada bapak dewan dan bapak dari dinas karena olah datang ke siko.Ibo ati kami pak,hutan kopungan sialang mudo ko olah usak dik perusahaan surya bratasena ko pak,nak mengadu pado siapo lagi pak. Kami sangat berharap kepado pak dewan agar permasalahan iko bisa selesai,” ungkap Tila ketua anak betino suku lubuk desa Betung.(Tls/Team)





