RIAUDETL.COM, INHU – Komitmen pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali dibuktikan jajaran Satresnarkoba. Dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, tim melakukan penyergapan di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Senin (2/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari operasi tersebut, petugas menemukan 12 paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil bercorak bunga. Tersangka yang diamankan yakni RSD alias Edi (52), warga Air Molek, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Warga melaporkan sering terjadi transaksi sabu di rumah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ps Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri SH yang melaporkannya kepada Kasat Res Narkoba Iptu Rifles Bagariang SH MH,” katanya, Selasa (3/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat langsung memimpin penyelidikan. Setelah dipastikan target berada di lokasi, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah benda tak jauh dari tempatnya berdiri,” terangnya.
Setelah diperiksa, benda tersebut adalah dompet kecil warna putih bercorak bunga yang di dalamnya terdapat 12 bungkus sabu seberat kotor 2,58 Gram, dibalut tisu putih serta satu pak plastik pembungkus.
“Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas juga menemukan uang tunai Rp600 ribu di bawah kasur yang diduga hasil penjualan,” ungkapnya.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor hitam BM 5490 BY, satu unit handphone warna hitam serta beberapa plastik pembungkus lainnya.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Misran.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Man)

