Mobil ODOL Sering Masuk Kota Rengat, Aparat Berwenang Dinilai Tutup Mata

Mobil ODOL yang melakukan bongkar barang di Jalan Sudirman dan Mayor Fadillah Rengat, Sabtu (1/8/2026)

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Meskipun Kasatlantas Polres Indragiri Hulu (Inhu) AKP Fikri Kurniawan dengan tegas mengatakan bahwa mobil Over Dimension Over Loading (ODOL) masuk ke dalam kota Rengat merupakan pelanggaran, namun kenyataannya hampir setiap hari hal itu terjadi.

Seperti pada Sabtu (1/8/2026) hala tersebut kembali terjadi, dimana 2 unit mobil ODOL melakukan pembongkaran barang di Jalan Jenderal Sudirman dan Mayor Fidilah Kelurahan Pasar Rengat.

Menyikapi hal ini, Hendra (55) salah seorang warga Rengat sangat menyesalkan lemahnya pengawasan terhadap hal tersebut.

Bahkan dengan tegas dia mengatakan bahwa ada dugaan kongkalingkong antara pihak berwenang dengan pemilik toko dan gudang yang ada didalam kota Rengat.

“Mana mungkin hal ini bisa terjadi jika pihak yang berwenang serius menindak lanjuti hal ini, harusnya petugas bertindak tegas, bukan seolah-olah tidak tau tentang hal ini,” ujarnya.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa masuknya mobil ODOL kedalam Kota Rengat jelas sangat menggangu aktivitas warga, selain itu juga dapat merusak fasilitas yang ada di dalam kota.

“Banyak kabel-kabel listrik maupun kabel telpon (wifi) yang berseliweran didalam kota rengat, jika mobil ODOL masuk kota tentu saja akan menyebabkan kabel tersebut putus dan menggangu berbagai aktifitas warga,” paparnya.

Untuk itu dia berharap agar pihak yang berwenang serius menangani hal ini, bukan hanya slogan saja, setiap pelanggaran tentu harus ada konsekwensinya.

Sebelumnya Kasatlantas Polres Inhu AKP Fikri Kurniawan mengatakan tidak ada konpensasi ataupun toleransi bagi mobil besar (ODOL) untuk masuk ke dalam kota rengat.

“Seharusnya pihak toko menyediakan angkutan khusus untuk mengangkut barang tersebut masuk kedalam Kota Rengat menggunakan mobil yang layak,” tegasnya.

Kasat menegaskan, selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Inhu  Nomor 12 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, kendaraan bertonase besar yang masuk ke kawasan Kota Rengat untuk melakukan bongkar muat juga melanggar ketentuan Pasal 106 ayat (4) huruf e jo. Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena tidak mematuhi rambu larangan.

“Aktivitas bongkar muat juga tidak boleh mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” pungkasnya. (Man)