Pil Goyang Nodai Kesucian Ramadhan, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku

Tersangka Narkoba yang diamankan Polsek Pasir Penyu pada Senin (23/2/2026)

RIAUDETIL.COM, INHU – Semangat menjaga kesucian bulan suci Ramadhan terus digelorakan jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu). Di tengah khusyuknya umat Muslim menjalankan ibadah puasa, peredaran narkotika justru mencoba merusak generasi muda.

Hal itu terbukti dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pasir Penyu pada Senin (23/2/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu. Dari lokasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RDS alias Dede (37) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu dan dilaporkan kepada Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra SH untuk dilakukan penyelidikan,” ujar Misran, Rabu (25/2/2026).

Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di depan rumahnya. Dari tangan tersangka ditemukan 3 butir pil ekstasi.

“Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, tepatnya di lemari kamar, kembali ditemukan 12 bungkus plastik berisi pil ekstasi serta plastik kosong dan satu unit handphone,” terang Misran.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 13 bungkus plastik berisi 74 butir pil ekstasi dengan berat kotor 27,7 Gram. Rinciannya, 41 butir merek minion warna ungu, 27 butir merek kerang warna hijau, dan 6 butir merek granat warna hijau. Selain itu, turut disita 17 lembar plastik bening kosong serta satu unit handphone warna merah milik tersangka.

“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika, terlebih di bulan Ramadhan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika tidak mengenal waktu, bahkan di bulan suci sekalipun. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara tegas dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku. (Man)