Pelalawan, riaudetil.com – Pemerintah Kabupaten Pelalawan, hari ini Jum’at (13/2/2026) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800.1.6.2/SETDA/2026/2
Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Darlis, SP.M.Si Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan kepada riaudetil.com menyampaikan dalam SE yang ditanda tangani Bupati Pelalawan H.Zukri, SM.MM mellaui Sekda Tengku Zulfan, SE.Ak.CA berbunyi berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2, 4 dan ayat 6 Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi
Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka menjamin
keberlangsungan Penyelenggaran Pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan tugas
kedinasan Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M di
Lingkungan lnstansi Pemerintah Kabupaten Pelalawan, disampaikan beberapa hal
sebagai berikut :
1. Jam Kerja dan Absensi Kehadiran Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pelalawan selama Bulan Puasa Ramadhan 1447 H/2026 M diatur
sebagai berikut :
a. Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari Kerja dalam seminggu
ditetapkan :
1) Hari Senin s.d Kamis Jam Masuk/Pulang : Jam 08.00 – 15.00 WIB
Waktu lstirahat : Jam 12.00 – 12.30 WIB
2) Hari Jum’at Jam Masuk/Pulang : Jam 08.00 – 15.30 WIB
Waktu lstirahat : Jam 12.00 – 13.00 WIB
b. Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari Kerja dalam seminggu
ditetapkan :
1) Hari Senin s.d Kamis
dan Sabtu Jam Masuk/Pulang : Jam 08.00 – 14.00 WIB
Waktu lstirahat : Jam 12.00 – 12.30 WIB
2) Hari Jum’at Jam Masuk/Pulang : Jam 08.00 – 14.30 WIB
Waktu lstirahat : Jam 12.00 – 13.00 WIB
c. Absensi kehadiran khusus bagi Pegawai ASN pada OPD yang berada di Kota
Pangkalan Kerinci diberlakukan 3 (tiga) kali absen (dikecualikan bagi non
muslim) yaitu :
1) Absen masuk dan absen pulang dilaksanakan di OPD masing-masing.
2) Absen siang (waktu istirahat) diberlakukan pada titik koordinat yaitu :
– Masjid Agung Ulul Azmi, Masjid Raya Al Muttaqin, Masjid Al Azim
Pasar Seminai, Masjid Ahlussunah Waljamaah
Jalan Seminai, Masjid An Nur KM 5 Jalan Langgam, Mushola Al Ikhlas
Kantor Bupati, Mushola DPRD Pelalawan, dan Mushola RSUD Selasih
(khusus Pegawai RSUD Selasih).
2. Jumlah jam kerja efektif bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan PPPK pada
Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama
bulan Ramadhan 1447 H/2026 M memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam
dan tiga puluh menit) per minggu.
3. Pakaian yang digunakan pada hari Kerja selama Bulan Puasa Ramadhan :
a. Pegawai ASN Pria
1) Hari Senin dan Selasa : Pakaian Dinas Harian (PDH) warna
khaki dengan atribut.
2) Hari Rabu : Pakaian Dinas Harian (PDH) warna
Putih Hitam dengan atribut lengkap.
3) Hari Kamis : Pakaian Batik.
4) Hari Jum’at : Pakaian Melayu lengkap beserta
atribut dengan kain samping, dan
bagi Perangkat Daerah dan/atau
yang bertugas dilapangan dapat
memakai Pakaian Dinas Lapangan
(PDL).
b. Pegawai ASN Wanita : Pakaian Muslimah ( Non Muslim
Wanita menyesuaikan).
4. Selama Bulan Ramadhan Upacara/Apel Masuk dan Pulang Kantor ditiadakan,
kecuali ditetapkan lain oleh pemerintah.
5. Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan
memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Puasa Ramadhan 1447 H/
2026 M tidak mengurangi produktivitas, Pencapaian Kinerja Pegawai dan Kinerja
Organisasi, serta tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.(ZoelGomes)

