Pria Ini Ditangkap Karena Tolak Nikahi Gadis 16 Tahun yang Disetubuhi

RIAUDETIL.COM – Ahmad Abdul Latif (25) menolak bertanggungjawab setelah menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia 16 tahun. Pemuda asal Desa/Kecamatan Jogoroto ini dijebloskan ke penjara setelah dilaporkan orang tua korban ke Polres Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, Latif mengenal korban di tempat kerjanya. Mereka sama-sama bekerja di salah satu warung bakso di wilayah Jogoroto, Jombang.

Bacaan Lainnya

Karena saling menyukai, hubungan Latif dengan gadis asal Kecamatan Mojowarno, Jombang yang awalnya sebatas teman kerja berubah menjadi pasangan kekasih. Latif pun menyetubuhinya tanpa memperdulikan korban masih di bawah umur.

“Tersangka menyetubuhi korban di sebuah penginapan Desa Tunggorono, Jombang pada 4 November 2019. Korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi,” kata Boby kepada detikcom, Sabtu (29/2/2020).

Hubungan asmara mereka akhirnya sampai ke telinga ayah korban. Gadis putus sekolah itu akhirnya mengaku pernah disetubuhi Latif saat ditanya oleh ayahnya.

Pengakuan itu sontak saja membuat ayah korban naik pitam. Sehingga pihak keluarga mendesak Latif untuk menikahi korban. Namun, pemuda 25 tahun itu menolak menikahi korban.

“Karena tersangka menolak menikahi putrinya, akhirnya orang tua korban melapor ke kami (Polres Jombang) 17 Desember 2019,” terang Boby.

Setelah menerima laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang melakukan rangkaian proses penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti. Polisi akhirnya menetapkan Latif sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu pakaian korban, pakaian tersangka serta ponsel.

Akibat perbuatannya, Latif dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Boby.***(detik.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *