RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 947,1 gram di dalam botol minyak rambut dan lemari dari rumah tersangka.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut terjadi pada tanggal 28 Januari 2020.
“Berdasarkan informasi masyarakat, pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 telah terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Adi Sucipto Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru,” jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di TKP tersebut. Diamankan 1 orang tersangka atas nama Mn alias Nd yang berumur 23 tahun dirumahnya.
“Setelah berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, Satresnarkoba melakukan penggeledahan. Kemudian didapat narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11 paket kecil yang disembunyikan di dalam botol minyak rambut,” lanjutnya.
Setelah itu, Satresnarkoba melakukan penggeledahan kembali di dalam lemari tersangka, dan didapat 1 bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu dan 2 bungkus sedang narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah dilakukan penimbangan sabu tersebut seberat 947,1 gram. Tersangka ini rencananya ingin mengedarkan barang haram tersebut di Kota Pekanbaru ini. Namun barang haram tersebut berhasil kami amankan terlebih dahulu,” tukasnya.
“Barang buktinya masih kami selidiki asal usulnya darimana. Yang jelas barangnya bukan dari Kota Pekanbaru. Dengan estimasi bahwa dari hasil pengungkapan ini bisa menyelamatkan 5.682 jiwa,” tandasnya.(bin)