Diceritakan bahwa Yunal Wislim mengambil kredit mobil kepada salah satu perusahaan leasing ACC Pekan Baru sejak tahun 2014, namun dalam beberapa bulan terakhir mengalami kemacetan dalam hal pembayaran, namun tetap melakukan kordinasi dengan pihak leasing dan berjanji akan melunasi tunggakan tersebut.
“Saya sudah lama berhubungan dengan Astra Credit Company (ACC), tepatnya sejak tahun 2009 yang lalu, sudah ada 3 Unit mobil yang saya ambil di leasing tersebut,” katanya.
Namun untuk yang keempat ini setelah 2 tahun berjalan sedikit ada masalah, meski demikian sebagai bentuk tanggung jawab dirinya tetap berhubungan dengan pihak leasing.
“Bahkan saya 2 kali datang kekantor ACC di Pekan Baru untuk menjelaskan apa yang terjadi, dan sempat menghansung 1 bulan,” teranganya.
Namun pihak leasing tetap melakukan penarikan terhadap kendaraan tersebut, dan anehnya saya tidak menerima berta acara penarikan unit tersebut, jelasnya.
Sementara itu Joni A salah seorang petugas penarikan (Defkolektor) ketika dihubungi melalui sluler senin (10/4/2017) menyampaikan bahwa dirinya bekerja sudah sesuai dengan peraturan dari perusahaannya.
“Saya bertugas selaku kolektor berdasarkan SK yang dikeluarkan perusahaan, jadi tidak ada masalah dalam hal tersebut, selaku kolektor saya ditugaskan untuk menarik mobil tersebut,” singkatnya. (Man)