RIAUDETIL.COM,ROHUL – Mahkamah Konsitutitusi (MK), telah memutuskan menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Rohul melalui Jalur Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di Kawasan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
Dimana ke 25 TPS yang bakal melaksanakan PSU yakni, TPS 9,10,11, 13,14,15,16,17,18,19,20,21,22,
Menyikapi Putusan MK, KPU Rohul menegaskab menghormati dan siap melaksanakan Putusan tersebut sesuai waktu yang ditetapkan MK
“KPU Rohul, siap laksanakan putusan MK sesuai waktu yang sudah ditentukan yakni 30 hari kerja,” kata Ketua KPU Rohul Elfendri, saat di konfirmasi Senin (22/3/2021) malam
Elfendri menambahjan, bentuk langkah awal persiapan gelar PSU di 25 TPS, KPU Rohul Selasa (24/3/2021), akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait penyusunan Tahapan.
“Kami belum bisa menentukan kapan jadwal dilaksanakannya PSU, namun jelas kita akan berkordinasi dulu dengan KPU RI tarkait Penyusunan Tahapan PSU,” sebut Elfendri.
Diketahui, MK Senin (22/3/2021) sore, telah memutuskan mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon bupati dan Calon Wakil Bupati Rohul 2021-2024 nomor urut 3 Hafith Syukri-Erizal,terkait Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Rohul.
Dalam Amar Putusannya, MK telah memerintahkan KPU Rohul untuk menggelar PSU di 25 TPS dalam Kawasan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, dengan memenuhi rasa keadilan serta terpenuhuinya asas pemilu yang jurdil dan rahasia.
MK juga membatalkan, keputusan KPU Rohul nomor 620/PL.02.6-kpt/1406/ kpu-kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Rohul tahun 2020 di 25 TPS di Kawasan PT Torganda.”***(Hsb).