RIAUDETIL.COM,ROHUL – Aktivitas penambangan galian c (kuari) yang beroperasi di tahun 2017 yang berlokasi di Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau bakal dilaporkan ke Polres Rokan Hulu dan Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu oleh Faisal Purba yang saat ini menjabat Ketua LSM Penjara kabupaten Rokan hulu.
Langkah ini dilakukan oleh Faisal yang juga selaku pemegang Kuasa dari korban karena sudah menunggu terlalu lama tanpa ada niat pelakunya untuk membayar kerugian tanah longsor akibat galian C yang dialami oleh ibu Hj.Jarmia dan Ibu Nur Asni
Menurutnya , penambangan galian c atas nama Anas di Desa Sei Kumango tersebut sama sekali tidak mendapatkan persetujuan sempadanan.
Penjelasan itu disampaikan Nur Asni dan Hj.Jarmia kepada kuasa (16/09/2017) lalu.
“Aktivitas galian c di Mondang kumango itu belum ada izin dari Dinas Pertambangan Kabupaten apatah lagi Provinsi Riau,akan tetapi pemilik quari katanya memiliki izin percobaan dari Dinas Pertambangan Kabupaten Rokan hulu dan tidak memiliki izin sempadan jelas Ibu Asni.
Aneh nian kalau ditelusuri berbagai kejanggalan banyak dijumpai terkait surat izin percobaan ujar ketua LSM Penjara Kab Rohul ini.
Bila dilihat dari lokasi penambangan galian c di Desa Sei Kumango itu, lahan milik Hj.Jarmia dan bukan Asni memang berbatasan dengan lokasi galian c milik pak Anas,
Sejauh ini, pihak ibu Korban dan Kuasa sudah melaporkan hal tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Rohul,namun jawaban dari pihak pemerintah dalam hal ini pihak DLH Rohul mengatakan semua penyelesaian masalah kuari ini sudah diserahkan ke Pak Kades Sei Kumango Ali Husin dan sudah memberikan solusi kepada pengelola galian c di Desa Sei Kumango yaitu untuk melakukan perundingan dengan pihak Korban.
Akan tetapi saran yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup tersebut dan solusi dari Pak Kades belum juga ada titik terang kali malah pihak pemilik Quari tidak pernah datang -perundingan kekantor kepala Desa Sei Kumango Kata Pak kades saat didatangi pihak Korban beberapa waktu yang lalu.
Oleh karena perundingan tak kunjung terlaksana,maka kami sebagai pemegang kuasa akan tempuh jalur hukum karena kita yakin dan percaya bahwa hukum di negeri ini masih berpihak kepada rakyat kecil urai pak Faisal.(RL)